Luar Jawa

18 Warga Desa Tamilou Tertembak Polisi, 3 Ibu-Ibu

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Daniel/Antara

Sebanyak 18 warga Desa Tamilou, Kecamatan Amahai di Kabupaten Maluku Tengah terkena tembakan aparat kepolisian pada Selasa, (7/12/2021) subuh sekitar pukul 05:20 WIT.

“Seluruh korban, tiga diantaranya ibu-ibu saat ini sementara menjalani perawatan medis di Puskesmas Tamilou. Namun, dua orang diantaranya telah dirujuk ke RSUD Masohi,” kata tokoh masyarakat Tamilouw, Habiba Pelu, dikutip dari Antara.

Akibat insiden tersebut, tokoh masyarakat, sesepuh, mahasiswa, dan pemuda Tamilou di Kota Ambon langsung menemui Wakapolda Maluku Brijen Pol Jan de Fretes dan didampingi Kabid Humas Kombes Pol M. Roem Ohoirat untuk melaporkan dan meminta pertanggungjawaban Kapolres Malteng, AKBP Rosita Umasugy.

Kronologi: Insiden penembakan warga ini bermula saat pagi anggota Polres Maluku Tengah yang terdiri dari Satuan Brimob, Shabara, beberapa anggota Polres dan Polsek masuk ke Desa Tamilou, Kecamatan Amahai untuk melakukan penangkapan terhadap 11 pelaku diduga terlibat penebangan tanaman dan pembakaran kantor Desa Tamilou pada beberapa waktu lalu.

Polisi berhasil menangkap lima dari 11 orang pelaku tersebut, kemudian masyarakat langsung berkerumun dan membunyikan tiang listrik dan datang melakukan penghadangan terhadap anggota polisi.

Untuk membubarkan massa, maka anggota polisi melepaskan tembakan peringatan dan gas air mata sehingga ada warga yang terkena peluru pistol atau pun peluru karet. Tiga ibu-ibu yang hendak membuang sampah dan berpapasan dengan aparat Polres Maluku Tengah turut menjadi korban.

Pelanggaran HAM: Tokoh masyarakat Tamilouw, Habiba Pelu menegaskan polisi tidak bisa melepaskan penembakan secara liar terhadap masyarakat seperti itu, karena ini menyangkut dengan pelanggaran hak azasi manusia, apalagi warga Tamilou bukanlah teroris.

“Saya tegaskan sekali lagi bahwa oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap masyarakat itu adalah bagian dari pelanggaran HAM, dan secara resmi kami mengutuk tindakan tersebut dan menuntut dilakukan proses hukum terhadap mereka sesuai UU yang berlaku,” tandas Habiba.

Masyakarat Tamilouw juga mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres Maluku Tengah atas peristiwa tragis tersebut.

Harus sesuai SOP: Tokoh masyarakat Tamilou lainnya, Basri Basri Sastro, Ilham Malawat, dan Afriandy Samalo yang turut menemui Wakapolda Maluku mendesak Kapolres Malteng dicopot dari jabatannya.

Menurut Basri, kalau pun ada oknum yang hendak diamankan tetapi tidak ditemukan maka harusnya ada SOP yang tetap dipatuhi, sebab tindakan mereka di lapangan bukanlah mencerminkan polisi sebagai pengayom masyarakat.

Pasalnya, petugas gabungan datang dengan menggunakan dua unit barakuda dan persenjataan lengkap, mobil truk berisikan pasukan Brimob, dan mobil avanza ke Desa Tamilou dan Dusun Ampera. Sementara oknum warga yang hendak ditangkap juga belum berstatus tersangka.

Korban: 18 warga termasuk tiga orang ibu-ibu rumah tangga jadi korban penembakan. Mereka menjalani perawatan medis di Puskesmas Tamilou.

Peristiwa ini juga membuat anak-anak sekolah dasar yang hendak mengikuti ulangan tidak jadi dilakukan pihak sekolah. (zal)

Baca Juga:

Share: 18 Warga Desa Tamilou Tertembak Polisi, 3 Ibu-Ibu