General

Propam Tetapkan Polisi Pelaku Penembakan di Tol Bintaro sebagai Tersangka

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menetapkan Ipda OS sebagai tersangka. Ipda OS merupakan anggota Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dalam kasus penembakan terhadap dua orang di Tol Bintaro, Jakarta Selatan.

“Penyidik menetapkan, menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (7/12/2021) dikutip dari Antara.

Belum ditahan: Penetapan status tersangka terhadap Ipda OS dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bid Propam Polda Metro Jaya.

Meski demikian, Zulpan belum mengungkapkan apakah penyidik Bid Propam Polda Metro Jaya akan melakukan penahanan terhadap Ipda OS.

Pasal yang disangkakan: Adapun pasal yang dipersangkakan dalam penetapan status tersangka terhadap Ipda OS adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kronologi kasus: Kasus ini berawal ketika seseorang yang berinisial O dibuntuti oleh sebuah mobil yang ditumpangi oleh empat orang yang berinisial PP, MA, PCM dan IM. Pria berinisial O tersebut karena mempunyai hubungan personal dengan Ipda OS kemudian menghubungi yang bersangkutan dan menceritakan bahwa dirinya sedang dibuntuti.

Ipda OS kemudian mengarahkan O ke kantor Unit 4 Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang merupakan tempatnya berdinas. Ipda OS kemudian menghadang keempat orang yang membuntuti O namun tidak menduga akan ada perlawanan dari keempat orang tersebut hingga akhirnya melepaskan tembakan yang mengenai dua orang di mobil tersebut.

Mengaku wartawan: Menurut Zulpan, Ipda OS tidak memprediksi sebenarnya ada perlawanan dari mobil Ayla tersebut pada saat dilakukan pemberhentian atau penghadangan. Kepolisian mengungkapkan bahwa keempat orang tersebut mengaku sebagai wartawan yang sedang melakukan investigasi terhadap O.

“Mereka menyebut diri sebagai wartawan ya, tentunya nanti kita akan berkoordinasi dengan PWI terkait dengan keabsahan keanggotaan mereka,” kata Zulpan.

Alasan korban: Diungkap Zulpan, alasan keempat orang itu membuntuti O karena melihat plat nomor mobil yang digunakan O berplat RFJ yang merupakan plat nomor dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun terlihat menurunkan seseorang wanita dari hotel.

O yang dibuntuti merasa terancam sehingga berakhirlah kejadian di Exit Tol Bintaro yang mengakibatkan dua orang tertembak.

Seorang korban Poltak Pasaribu meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, sedangkan satu orang lainnya M Aruan masih menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca Juga:

Share: Propam Tetapkan Polisi Pelaku Penembakan di Tol Bintaro sebagai Tersangka