Polda Metro Jaya menjelaskan duduk perkara penembakan di Exit Tol Bintaro yang melibatkan anggota Dirlantas Polda Metro. Insiden ini mengakibatkan dua korban, Poltak Pasaribu yang meninggal dunia, dan M Aruan yang dirawat akibat luka tembakan.
Bermula dari laporan masyarakat: Insiden penembakan terjadi pada Jumat (26/11/2021). Seorang warga merasa diikuti dari mulai satu hotel di wilayah Sentul, kemudian diikuti beberapa unit mobil.
Merasa terancam, warga berinisial O itu melapor secara lisan ke Ipda OS, yang sedang bertugas di Satuan PJR Jaya 4. Ipda OS mengarahkan O ke lokasi di depan kantor PJR.
Ipda OS mau ditabrak: Dari keterangan saksi, terjadi keributan di lokasi kejadian. Pelaku mengaku mau ditabrak sehingga harus melepaskan dua tembakan.
“Berdasarkan keterangan sementara, terjadilah peristiwa ribut di situ dan kemudian terdengar satu tembakan, mengaku dari polisi. Berdasarkan keterangan juga, saksi mau ditabrak, kemudian terjadi tembakan sebanyak dua kali yang mengenai dua korban,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dikutip Antara.
Kedua korban yang mengalami luka tembak di bagian perut sempat dilarikan ke RS Pelni namun kemudian dipindahkan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun salah seorang korban, Poltak Pasaribu meninggal dunia pada Minggu (28/11/2021)
Pelaku ditahan: Saat ini Ipda OS sudah ditahan dan diperiksa secara intensif oleh penyidik bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Walau begitu, Polda Metro Jaya belum menetapkan Ipda OS sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya telah menyita barang bukti untuk keperluan penyelidikan. Barang bukti yang disita diantaranya berupa mobil Daihatsu Ayla dan sepucuk senjata api jenis HS milik Ipda OS.
Dugaan pelanggaran kode etik: Propam Polda Metro Jaya baru mendapatkan bukti soal kebenaran aksi penembakan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Kepolisian terus mendalami apakah penembakan yang dilakukan oleh Ipda OS sesuai atau melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja mengatakan, Propam Polda Metro Jaya mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ipda OS.
Propam Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Divisi Propam Mabes Polri untuk menemukan fakta hukum, apakah ada pelanggaran disiplin dan kode etik, apakah ada prosedur yang dilanggar dalam kepemilikan senjata.
Baca Juga: