Isu Terkini

Sempat Viral Laporannya Ditolak, Polda Metro Bekuk Perampok Wanita di Pulogadung

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Hampir tiga minggu setelah viral laporannya diabaikan kepolisian, Polda Metro Jaya akhirnya menangkap tiga pelaku perampokan terhadap seorang wanita di Pulogadung, Jakarta Timur.

Kasus ini viral lantaran laporan korban sempat ditolak oleh personel Polsek Pulogadung atas nama Aipda Rudi Panjaitan.

“Kasus ini sempat viral beberapa waktu lalu yang menimpa korban, yaitu ibu Meta Kumalasari terjadi pada 7 Desember 2021 sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (27/12/2021), dikutip dari Antara.

Dua dalam pengejaran: Zulpan mengungkap pelaku yang berhasil ditangkap berinisial BI, AAM dan MW. Sementara dua pelaku yang masih dalam pengejaran berinisial B dan MA.

“Hasil penyelidikan dan ungkap kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya berhasil kita tangkap tiga pelaku. Pelaku seluruhnya ada lima orang, tiga orang yang berhasil kita tangkap,” kata Zulpan.

Modus kempis ban: Polda Metro Jaya juga menemukan modus yang digunakan para pelaku ialah kempis ban. Pelaku yang bergerak secara berkelompok memang mengincar wanita yang sendirian pada malam hari.

Pelaku juga memiliki perannya masing-masing, dimana seorang pelaku meneriaki korban dengan mengatakan ban mobil korban bocor. Kemudian saat korban turun dan memeriksa bannya, pelaku lainnya mengalihkan perhatian korban.

Di saat bersamaan, pelaku lainnya mencari kesempatan untuk memasuki mobil korban dan merampok barang berharga di dalam mobil.

Terancam 7 tahun penjara: Para pelaku dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Nasib Aipda Rudi: Sementara itu, Polda Metro Jaya mengungkap Aipda Rudi Panjaitan yang sempat mengabaikan laporan Meta Kumalasari dinyatakan bersalah. Hal ini merupakan hasil sidang kode etik.

Aipda Rudi Panjaitan juga dikenakan sanksi etika dan sanksi administratif terhadap yang bersangkutan serta memberikan sanksi mutasi yang bersifat demosi.

Polda Metro Jaya menyerahkan kepada Mabes Polri terkait proses dan mutasi terhadap Aipda Rudi Panjaitan.

“Dalam hal ini nanti Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah yang berbeda yang bersifat demosi,” ujarnya.

Baca Juga:

Sebut Percuma Cari Pelaku Pencurian, Anggota Polsek Pulogadung Dicopot

Viral, Diremehkan Polisi Pulogadung Saat Lapor Jadi Korban Pencurian

Fenomena ‘No Viral, No Justice’, Kapolri Ajak Jajarannya Berbenah

Share: Sempat Viral Laporannya Ditolak, Polda Metro Bekuk Perampok Wanita di Pulogadung