Polisi menangkap seorang pria di Tarakan, Kalimantan Utara yang melecehkan 2 remaja laki-laki. Pria berinisial E (25) itu merupakan seorang penyuka sesama jenis.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira mengungkap E ditangkap di daerah Juata pada hari Sabtu (25/12/2021). E kini telah diamankan di Mapolres Tarakan.
Siapa tersangka dan korbannya: Polisi mengungkap tersangka E sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Tarakan. Adapun para korban merupakan remaja berusia 15 hingga 16 tahun dan masih berpendidikan SMP.
Gunakan foto palsu perempuan: AKBP Fillol Praja Arthadira didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi di Tarakan, Senin (27/12/2021) mengatakan pelaku menjerat para korban dengan akun palsu menggunakan foto perempuan di media sosial.
Dikutip dari Antara, kasus ini terungkap setelah ada dua korban bersama keluarganya yang melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dilakukan tersangka E.
Minta foto kelamin: Setelah itu tersangka meminta foto korban yang memperlihatkan alat kelaminnya. Berikutnya tersangka mengajak korban melakukan pertemuan, dengan ancaman menyebarkan foto korban bila tidak mengikuti kehendaknya.
“Saat ini para korban lainnya, masih kami lakukan pendekatan untuk melaporkan yang dialaminya,” kata Fillol.
Pasal yang dilanggar: Polisi mengungkap tersangka E kini diancam undang-undang tindak pidana pencabulan pasal 82 ayat (1) KUHP dan pasal 76 E undang-undang tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Dahului Polisi, Warga Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan di Bekasi
Sopir Taksi Online Tersangka Pelecehan Laporkan Penumpang ke Polisi
Sopir Taksi Online Aniaya dan Lecehkan Penumpang di Jakbar Diringkus Polisi