Isu Terkini

Sopir Taksi Online Aniaya dan Lecehkan Penumpang di Jakbar Diringkus Polisi

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
antarafoto.

Sopir taksi online yang diduga menganiaya dan melecehkan penumpang wanitanya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora.

Polisi dari Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku berinisial GJ yang menganiaya dan melecehkan penumpang wanitanya. Pelaku diciduk di Mal Slipi Jaya di daerah Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (24/12/2021) sore.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan membenarkan penangkapan pelaku dan telah menetapkan GJ sebagai tersangka.

“Ya (sudah ditangkap). Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Zulpan.

Kronologi: Kasus ini viral di media sosial beberapa hari lalu, setelah korban NT menceritakan peristiwa penganiayaan dan pelecehan dirinya ketika menggunakan jasa taksi online di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Kejadian ini berawal dari NT yang bersama saudara perempuannya memesan taksi online dari Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara menuju rumahnya di Tambora, Jakarta Barat. Namun, di perjalanan NT merasa sakit kepala dan mual yang kemudian muntah di mobil tersebut. NT mengaku tidak terpengaruh alkohol, tapi memang mengalami pusing di perjalanan.

“Awalnya gue muntah di mobil sopir tersebut. Muntahnya buka kaca jendela dan (gue) mengeluarkan kepala. Sama sekali gak kena bagian dalam mobil dan di sepanjang perjalanan pulang supir itu ngedumel terus. Nah, gue ngomong lah: tenang pak, nanti saya ganti rugi ongkos cuci mobil ya,” tulis NT di unggahan Instagramnya.

Setelah sampai lokasi, NT memberikan uang ganti rugi sebesar Rp100 ribu namun supir meminta sebanyak Rp 300 ribu. Dan disinilah sopir taksi online melakukan penganiayaan dan pelecehan kepada NT.

“Sopir itu megang-megang gue juga, rangkul, peluk, pegang dagu dan kena PD (payudara) gue. Gue tepis dong tangan dia, langsung. Lah, gua ditampar sama supir itu,” tegas NT.

Respons pihak Grab: Pihak Grab selaku perusahaan tempat pelaku GJ bekerja sudah menindaklanjuti dan membekukan akun sopir tersebut. Selain itu juga memberikan bantuan pengobatan kepada korban dan pendampingan proses hukum.

“Grab tidak mentoleransi kekerasan dalam bentuk apapun, serta akan menindak tegas mitra yang terbukti terlibat dalam kasus aksi kekerasan, termasuk memberikan sanksi berupa pemutusan kemitraan dan mengambil Langkah hukum jika diperlukan,” jelas Juru Bicara Grab Indonesia, Dewi Nuraini.

Baca juga:

Fakta-Fakta Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Libatkan Tiga Personel TNI

Mahfud MD Tegaskan Negara Beri Perlindungan yang Sama untuk Semua Agama

Pemerintah Beri Remisi Natal 12.641 Narapidana, Negara Klaim Hemat Rp6,6 Miliar

Share: Sopir Taksi Online Aniaya dan Lecehkan Penumpang di Jakbar Diringkus Polisi