Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) akan mengadakan sidang perdana guna mempertimbangkan gugatan yang diajukan Republik Afrika Selatan terhadap Israel yang menuduh negara itu melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, pada pekan depan. Sidang akan digelar di Den Haag, Belanda pada Kamis hingga Jumat (11-12/1/2023) waktu setempat.
Melansir Wafa Agency, Menteri Luar Negeri Afrika Selatan, Naledi Pandor menyerukan dukungan dari negara-negara dunia atas perlawanan negaranya terhadap Israel di Mahkamah Internasional. Dia menekankan bahwa pihaknya tidak akan meninggalkan Palestina.
“Kami tidak akan pernah melupakan Palestina dan akan melanjutkan perjuangan untuk kebebasan dan keadilan rakyat Palestina di hadapan dunia untuk menghentikan genosida di Gaza,” ujar Naledi.
Dia menekankan perlunya perjuangan untuk membantu menggerakkan dunia yang gagal menghentikan pembantaian yang dilakukan terhadap warga Palestina dan untuk mencegah pendudukan Israel melanjutkan kejahatannya.
Ia menjelaskan bahwa PBB dan Dewan Keamanannya tidak mampu mendorong proses perdamaian di Gaza. Sebab itu dunia harus memperjuangkan tindakan nyata untuk menghentikan genosida.
Diketahui, pekan lalu, Afrika Selatan menjadi negara pertama yang mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag. Upaya itu sebagai tanda meningkatnya tekanan internasional terhadap Tel Aviv untuk menghentikan pemboman mematikan dan tanpa henti di Jalur Gaza yang dilancarkan sejak 7 Oktober 2023. Pengeboman itu telah menewaskan lebih dari 22 ribu warga sipil, sebagian besar dari mereka adalah anak-anak.
Dalam gugatan setebal 84 halaman yang diajukan Afrika Selatan ke pengadilan pada tanggal 29 Desember lalu, Afrika Selatan merinci bukti kebrutalan yang dilakukan di Gaza dan meminta ICJ untuk segera menyatakan bahwa Israel telah melanggar tanggung jawabnya berdasarkan hukum internasional sejak 7 Oktober.
Proses persidangan ini bisa memakan waktu bertahun-tahun. Namun Afrika Selatan secara proaktif meminta proses yang dipercepat. Seruan mereka untuk mengeluarkan perintah darurat dari ICJ dapat memberikan hasil yang cukup cepat, yakni dalam hitungan minggu, seperti yang terjadi dalam kasus Ukraina.
Melansir Al Jazeera, Kementerian Luar Negeri Israel dengan keras membantah tuduhan genosida dan menggambarkan kasus tudingan Afrika Selatan sebagai pencemaran nama baik dan eksploitasi yang tercela dan menghina terhadap pengadilan. Pernyataan dari kementerian juga menuduh Afrika Selatan terlibat secara kriminal dalam serangan Hamas.
Respons Israel
Juru Bicara Pemerintah Israel, Eylon Levy menegaskan bahwa Tel Aviv akan membela diri pada sidang di Den Haag.
“Kami meyakinkan para pemimpin Afrika Selatan, sejarah akan menghakimi Anda, dan sejarah akan menghakimi Anda tanpa ampun,” kata Levy kepada wartawan pada Selasa kemarin.
ICJ sendiri diketahui merupakan pengadilan badan PBB yang menangani penyelesaian perselisihan antarnegara.
Baca Juga:
Platform Edukasi Zenius Tutup Usai 20 Tahun Beroperasi
Uni Emirat Arab Buka Pabrik Bir Pertama di Abu Dhabi
Sebanyak 103 Orang Tewas Akibat Ledakan Bom Saat Peringatan Wafatnya Tokoh Iran Qassem Soleimani