Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para aparatur sipil negara yang tidak mau mengikuti program vaksinasi, bisa ditunda pembayaran tunjangan kinerjanya. Menurut Tito, ASN yang menolak vaksin berarti tidak melaksanakan perintah atasan.
“Dia tidak melaksanakan perintah atasan untuk ikut dalam program vaksinasi. Tahan bila perlu tunjangan kinerjanya. Kalau sudah divaksinasi, baru tunjangannya diberikan semua mungkin, itu salah satu teknik,” kata Tito dilansir Antara, Jumat (24/12/21).
Sudah diterapkan: Beberapa daerah, Tito menyebutkan, sudah menerapkan strategi tersebut untuk mempercepat vaksinasi di kalangan ASN. Dia menyebut, tunjangan kinerja merupakan hak yang berasal dari kebijakan pimpinan, berbeda dengan gaji. Itu sebabnya, hal ini bisa dilakukan.
Namun, Tito menyarankan, program vaksinasi di kalangan ASN harus dilakukan dengan pendekatan persuasif pada mulanya. Jika hal tersebut tidak efektif, strategi penundaan tunjangan kinerja dapat diterapkan.
Tito menegaskan, vaksinasi adalah salah satu program prioritas pemerintah saat ini. Presiden Joko Widodo sendiri telah menargetkan capaian vaksinasi dosis pertama sebanyak 70 persen hingga 2021.
Capaian vaksin: Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, cakupan vaksinasi dosis 1 di Indonesia saat ini mencapai 74,32 persen dan dosis 2 sudah sampai 52,9 persen per tanggal 24 Desember 2021.
“Beliau (Jokowi) ingin agar bukan hanya angka nasional, namun angka daerah juga minimal 70 persen. Tujuannya, vaksin untuk memproteksi masyarakat di daerah masing-masing,” kata Tito.
Baca Juga
Polisi Usut Jual-Beli Vaksin di Sumut, Pegawai Dinkes Jadi Tersangka