Isu Terkini

Satgas BLBI Sita 4,7 Juta Meter Tanah Grup Texmaco

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA

Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia menyita aset Grup Texmaco berupa 587 bidang tanah di 5 daerah. Totalnya, bidang-bidang tanah itu memiliki luas lebih dari 4,79 juta meter persegi. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

“Hari ini, pukul 10.00 WIB, Satgas BLBI melakukan upaya penyitaan aset jaminan Grup Texmaco,” kata Mahfud dalam konfrensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis (23/12/2021).

Tercatat sebagai obligor: Grup Texmaco tercatat dalam daftar obligor/debitor prioritas satgas BLBI dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021. 

Mahfud menegaskan, satgas akan terus berupaya memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya hukum seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur/obligor.

Rincian lokasi: Bidang-bidang tanah Grup Texmaco yang disita itu berada di Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, dan Padang. Rinciannya, sejumlah 519 bidang tanah di Subang memilki seluas 3.333.771 m2.

54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2 berada di Sukabumi. 3 bidang tanah seluas 2.956 m2 di Pekalongan. 10 bidang tanah seluas 83.230 m2 di Batu, dan 1 bidang tanah seluas 125.360 m2 di Padang.

Penjelasan Texmaco: Dilansir Kompas.com, pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan sempat mengklaim tidak menerima dana BLBI yang bergulir pada tahun 1997-1998.

Pernyataan Marimutu didasari oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia melalui Surat No. 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007. Dalam administrasi Bank Indonesia, PT Bank Putera Multikarsa (BBKU) tidak tercatat memiliki kewajiban BLBI kepada Bank Indonesia.

Namun demikian, bank masih memiliki kewajiban utang yang perlu diselesaikan, yakni berupa pinjaman Subordinasi (SOL) dan KLBI kredit program sebesar Rp 160.210.231.825,45 posisi per 31 Desember 2003.

Meski bukan dari dana BLBI, Grup Texmaco mengakui memiliki utang kepada negara Rp 8,095 triliun. Marimutu ingin menyelesaikan utang tersebut dengan meminta waktu selama 7 tahun ke depan.

Baca Juga

Daftar Penerima Dana BLBI: Dari Tommy Soeharto Hingga Sjamsul Nursalim

Sri Mulyani Targetkan Satgas BLBI Kumpulkan Rp110,45 Triliun

Kasus BLBI Fadel Diungkit Lagi Usai Minta Copot Jabatan Menkeu

Share: Satgas BLBI Sita 4,7 Juta Meter Tanah Grup Texmaco