Bisnis

Modus Penipuan Suntik Modal Alkes, Korban Diimingi Keuntungan Besar dan Cepat

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Antara

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus menindaklanjuti pengusutan kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes).

Ratusan korban: Polisi saat ini telah menerima pengaduan dari 141 korban yang disampaikan melalui posko pengaduan.  Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Humas Polri Ahmad Ramadhan mengatakan, dari laporan korban diketahui total kerugian mencapai miliaran Rupiah.

“Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi LP Nomor 744/XII/2021/Bareskrim Polri tanggal 13 Desember 2021 dengan pelapor berinisial L yang mengalami kerugian mencapai Rp52,5 miliar,” katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (23/12/2021).

Ia memastikan, Polri bergerak cepat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka berinisial VAK, BS, dan DR. VAK ditangkap pada hari Kamis (16/12), BS ditangkap pada hari Jumat (17/12), dan DR ditangkap pada hari Selasa (21/12).

“Jumlah saksi korban yang sudah diperiksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) sampai saat ini sebanyak 15 orang,” ucapnya.

Total kerugian: Berdasarkan keterangan para korban, diperoleh total kerugian mencapai Rp362,385 miliar. Modus operandi yang dilakukan para pelaku, kata dia membuat skenario seolah-olah menang tender.

“Seolah menang tender dan memiliki surat perintah kerja (SPK) yang berasal dari kementerian terkait untuk pengadaan alkes,” ungkapnya.

Modus: Dalam meyakinkan korbannya, lanjut Ramadhan, pelaku mengirimkan foto-foto paket alkes berikut perhitungan keuntungan yang akan didapat oleh para investor (korban).

Ia menambahkan, pelaku menggunakan modus tersebut karena pengadaan alkes dalam jumlah besar mencapai ratusan kotak atau satuan. Maka, diperlukan modal yang besar pula serta suntik modal.

“Para pelaku menawarkan kepada para investor untuk melakukan suntik modal dengan janji keuntungan 10 sampai 30 persen dalam kurun waktu 1 sampai 4 minggu,” kata Ramadhan.

Melalui modus ini, korban awalnya percaya karena sampai 3 Desember 2021 masih ada pencairan. Namun, lanjut Ramadhan, per 5 Desember 2021 sudah tidak ada lagi pencairan keuntungan.

Ancaman pidana: Terhadap ketiga tersangka, polisi menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP.

Mereka juga terancam jeratan pasal Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dijerat pula dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” ucapnya. (zal)

Baca Juga:

Bareskrim Polri Bekuk Buronan Investasi Bodong Alkes Suntik Modal

OJK Harus Tindak Tegas Penipuan Berkedok Robot Trading

Investasi Bodong Suntik Modal Alkes, Kerugian Total Rp1,2 Triliun

Share: Modus Penipuan Suntik Modal Alkes, Korban Diimingi Keuntungan Besar dan Cepat