Isu Terkini

Bareskrim Polri Bekuk Buronan Investasi Bodong Alkes Suntik Modal

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menangkap DR, tersangka yang menjadi buronan dalam kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes).

Modus suntik modal alkes: DR diburu oleh penyidik karena melarikan diri setelah dua rekannya BS dan VAK ditangkap dan ditahan oleh penyidik.

Mereka ditahan terkait kasus penipuan investasi program suntik modal alkes, yang diduga merugikan korbannya mencapai triliunan rupiah.

“Sudah tertangkap lagi tersangka DR, di Villa Gunung Salak tadi pagi,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dikutip Antara, Selasa (21/12/2021).

Ditanan Bareskrim: Sementara dua tersangka lainnya, yakni VAK ditangkap dan ditahan Jumat (17/12/2021), sedangkan BS ditangkap serta ditahan pada Sabtu, (18/12/2021).

Setelah ditangkap, tersangka DR langsung dibawa ke Mabes Polri, Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri bersama dua tersangka lainnya.

“Setelah penangkapan pagi ini dibawa ke Jakarta, dan pemeriksaan langsung ditahan,” kata Whisnu.

Awal laporan: Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan tersebut, mencuat di masyarakat lewat cuitan salah satu akun Twitter.

Para korban melaporkan kerugian bisnis yang dialaminya, ke Bareskrim Polri pada Senin (13/12/2021), dan membuat laporan ke Polda Metro Jaya juga.

Namun kini, seluruh laporan ditangani oleh Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri. Dua tersangka yang telah ditangkap dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Kerugian: Menurut pendamping para korban Charlie Wijaya, ada 14 orang pelapor karena mengalami kerugian Rp30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, DR, dan BR.

Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.

Charlie mengatakan, para korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik dengan alasan perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit.

Ancaman Pasal: Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP, tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (rfq)

Baca Juga: 

Investasi Bodong Suntik Modal Alkes, Kerugian Total Rp1,2 Triliun

Tertipu Investasi Bodong Teman Kencan Online, Rugi Hampir Rp2 Miliar

Terungkap Investasi Forex Bodong Bikin Rugi Ratusan Juta, Ini Pesan Satgas Investasi

Share: Bareskrim Polri Bekuk Buronan Investasi Bodong Alkes Suntik Modal