Keuangan

Terungkap Investasi Forex Bodong Bikin Rugi Ratusan Juta, Ini Pesan Satgas Investasi

Ilham — Asumsi.co

featured image
Unsplash

Lagi-lagi kasus investasi bodong muncul di publik usai polisi menangkap satu tersangka inisial HS terkait kasus investasi bodong Lucky Star. Pihak kepolisian menyebut HS telah melakukan investasi bodong berkedok trading forex sejak 2007.

“Kami berhasil tangkap seorang tersangka HS dimana yang bersangkutan melakukan atau manfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Polres Metro Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021).

Dikutip Detik, awalnya dugaan investasi bodong ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2020. Menurutnya, investasi bodong berkedok transaksi trading forex sudah dilakukan HS sejak 2007.

Dia menyebut Lucky Star Group sebetulnya sudah terdaftar di Kemenkumham. Meski demikian, dalam praktiknya, trading forex yang dilakukan Lucky Star masuk katagori penipuan murni.

“Karena tidak ada yang di-trading-kan dalam forex itu sendiri. Sehingga yang bersangkutan tampung dana dari masyarakat yang tidak dilakukan trading sama sekali,” ucapnya.

Baca Juga: Mata Uang Kripto, antara FoMO atau Investasi?

Dalam penangkapan tersangka, polisi berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti. Di antaranya dua unit laptop, tiga unit smartphone, satu unit hard disk, dua buku tabungan atas nama Tan Lie Tjun, satu buku tabungan atas nama pribadi, 11 buku tabungan atas nama Henki Sulaeman dengan tiga nomor rekening berbeda dan satu dokumen berkaitan dengan investasi.

Pelaku pun kini sudah ditahan. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan hukuman kurungan penjara maksimal selama empat tahun.

Diketahui, HS bahkan telah mengumpulkan pendapatan sebanyak Rp15,6 miliar dari bisnis bodong itu. Uang tersebut merupakan hasil yang HS terima dari 53 orang korban yang berhasil dikumpulkan datanya oleh polisi.

Kasus ini juga sudah berulang kali terjadi, menanggapi hal tersebut Ketua Satgas Waspada Investasi Bodong Tongam L. Tobing mengatakan masyarakat harus lebih jeli dan berhati-hati untuk berinvestasi di sektor ini.

“Yang bisa kita respon adalah masyarakat, mereka kita tetap edukasi. Jangan pernah percaya dengan keuntungan hal seperti itu,” katanya saat dihubungi Asumsi.co, Kamis (10/6/2021).

Ia melanjutkan, masyarakat perlu melihat daftar platform investasi mana saja yang sudah aman dengan tanda platform tersebut sudah mendapatkan izin usaha dan operasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti). Jika sudah jelas, maka tidak aka nada lagi kasus menipuan di sektor ini.

“Kemudian dari sisi logisnya dengan keuntungan 4-6 persen perbulan. Apalagi sampai 1 persen perhari. Perdagangan forex apabila memberikan keuntungan tetap adalah penipu. Tidak ada perdagangan memberikan keuntungan tetap, pasti ada resikonya,” terang dia.

Baca Juga: Memilih Reksadana, Ini yang Perlu Diketahui

Ia pun memberikan beberapa tanda khusus. Jika platform investasi itu menjanjikan imbal hasil dengan bunga besar dan stabil. Maka dipastikan platform tersebut bodong. Pasalnya instrument investasi, terutama dengan keuntungan tinggi pasti memiliki resiko rugi yang tinggi juga.

“Kalau sudah kena tipu, langsung ke polisi. Seperti yang telah dilakukan oleh korban yang di Polres Jakarta Barat. Karena apa? Karena proses hukum. Kalau kami dari satgas bisa menerima laporan dari masyarakat, tapi kita tidak melakukan proses hukum tapi penghentian dan memblokir situs dan aplikasi,” ujarnya.

Selain itu, ia berpesan sekarang juga ada modus lewat Telegram pada dasarnya banyak penipuan. “Iklan perdagangan dan investasi itu yang didapat atau terkena iklan dari Telegram, adalah penipuan,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, jika ingin berinvestasi pada yang legal dan jangan tergiur pada keuntungan sesaat.”Karena iming-iming keuntungan besar sehingga merugikan sendiri,” katanya.

Dihubungi terpisah, perencana keuangan Ahmad Ghozali bahwa memang bila ingin berinvestasi harus lihat status platform investasi itu di OJK. “Resmi dalam arti terdaftar dan diawasi. Kalau ngaku sebagai perusahaan investasi tapi tidak terdaftar OJK, berarti itu penipuan. Kalau penipuan sih hindari jauh-jauh deh. Sudah jelas tujuannya menipu,” tandasnya.

Share: Terungkap Investasi Forex Bodong Bikin Rugi Ratusan Juta, Ini Pesan Satgas Investasi