Bisnis

OJK Harus Tindak Tegas Penipuan Berkedok Robot Trading

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ilustrasi/pexels

Tim Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan diminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk menindak tegas oknum yang melakukan penipuan berkedok “robot trading”.

Layaknya bom waktu: Ketua BPKN Rizal E Halim mengatakan fenomena tersebut seperti bom waktu yang dapat meledak kapan saja.

“Fenomena robot trading ini ibarat bom waktu yang ledakannya lebih dahsyat dari penipuan asuransi, travel umrah, koperasi simpan pinjam, atau penipuan investasi lainnya,” kata Rizal dalam keterangannya kepada ANTARA, Selasa (21/12/2021).

Keberadaan server: Menurutnya, penempatan server di luar wilayah Indonesia adalah hal yang paling berisiko. Apabila iklan tersebut dibiarkan terus menerus di media sosial akan berdampak masif korbannya di satu titik waktu

Hentikan penayangan iklan: Bahkan, Rizal mengatakan sebenarnya SWI dapat bekerja sama dengan penyedia platform, manajemen media sosial untuk menghentikan penayangan iklan-iklan robot trading di samping melakukan penindakan terhadap pelaku robot trading.

Mirip judi online: Robot trading dinilai bersifat masif dan hanya menggunakan izin perdagangan berjangka (komoditas). Sehingga, sampai saat ini belum diatur dan mirip judi online, bila diblokir dapat dengan mudah digandakan untuk tetap bisa menarik dana konsumen.

“Dengan menindak tegas pelakunya akan lebih efektif sambil melakukan penataan sub sektor industri ini,” ujar Rizal. (zal)

Baca Juga:

Share: OJK Harus Tindak Tegas Penipuan Berkedok Robot Trading