Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos), di dalamnya terkait dengan penambahan jabatan wakil menteri untuk kementerian tersebut.
“Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian isi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 110/2021.
Diangkat dan diberhentikan Presiden: Jabatan Wamensos diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wamen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Wamen juga mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial.
Ruang lingkup tugas: Adapun ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud meliputi:
Pasal 3 mengunkap Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” demikian isi Pasal 3 Perpres 110/2021.
Diteken 14 Desember 2021: Perpres 110/2021 diteken oleh Presiden Jokowi pada 14 Desember 2021 dan diundangkan tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Tambah Wamen lagi: Saat ini Kementerian Sosial dipimpin oleh politikus PDI Perjuangan Tri Rismaharini (Risma). Presiden Jokowi juga menambah jabatan wamen untuk sejumlah kementerian, di antaranya Kemenpan-RB, Kemendikbudristek, dan lain sebagainya. (zal)
Baca Juga:
Menakutkan, Cerita Jokowi Soal Informasi Saat Akan Ambil Alih Freeport