Isu Terkini

Cara Integrasi NIK KTP dan NPWP 

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Olga Delawrence/Ilustrasi Perhitungan Pajak

Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan diimplementasikan secara penuh pada Senin (1/7/2024). NPWP dengan format 15 digit (versi lama) hanya bisa digunakan sampai Minggu (30/6/2024). Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru/KTP) hanya dapat digunakan secara terbatas sampai implenetasi penuh dilakukan.

Per Kamis (7/12/2023), total 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP (wajib pajak).

“Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/12/2023).

Integrasi NIK sebagai NPWP berdasarkan Pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.

Integrasi tersebut diklaim dapat memudahkan karena masyarakat hanya perlu membawa KTP saja tanpa kartu NPWP secara terpisah. Apalagi, saat ini masyarakat terlalu banyak memiliki nomor identitas, seperti nomor rekening bank sampai telepon.

Berikut cara mengintegrasikan NIK dan NPWP:

  1. Buka halaman online DJP melalui tautan https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) Anda untuk login ke akun DJP Online.
  3. Setelah berhasil login, pergi ke menu “Profil” yang terdapat di menu utama halaman.
  4. Di halaman “Profil”, Anda akan melihat informasi apakah data utama Anda perlu diupdate atau dikonfirmasi.
  5. Pada halaman “Profil”, juga terdapat kolom “Data Utama” dan kolom “NIK/NPWP” (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda pada kolom ini.
  6. Setelah memasukkan NIK, klik tombol “Validasi” untuk melakukan proses verifikasi data.
  7. Sistem akan melakukan verifikasi data yang telah dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa data telah ditemukan.
  8. Klik tombol “OK” pada notifikasi yang muncul untuk melanjutkan.
  9. Selanjutnya, pilih menu “Ubah Profil”. Area “Ubah Profil” juga memungkinkan Anda untuk melengkapi data porsi klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga jika diperlukan.
  10. Setelah semua profil Anda telah lengkap dan diperiksa, Anda dapat login ke DJP Online menggunakan NIK Anda sebagai pengganti NPWP.

Baca Juga:

KPK Bakal Usut Temuan PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024

MUI: Golput di Pemilu 2024 Hukumnya Haram

Kejari Serang Bebaskan Tersangka Pembunuh Pencuri Kambing

Share: Cara Integrasi NIK KTP dan NPWP