Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan diimplementasikan secara penuh pada Senin (1/7/2024). NPWP dengan format 15 digit (versi lama) hanya bisa digunakan sampai Minggu (30/6/2024). Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru/KTP) hanya dapat digunakan secara terbatas sampai implenetasi penuh dilakukan.
Per Kamis (7/12/2023), total 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP (wajib pajak).
“Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/12/2023).
Integrasi NIK sebagai NPWP berdasarkan Pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.
Integrasi tersebut diklaim dapat memudahkan karena masyarakat hanya perlu membawa KTP saja tanpa kartu NPWP secara terpisah. Apalagi, saat ini masyarakat terlalu banyak memiliki nomor identitas, seperti nomor rekening bank sampai telepon.
Berikut cara mengintegrasikan NIK dan NPWP:
Baca Juga:
KPK Bakal Usut Temuan PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024