Isu Terkini

Bacok Pencuri Ikan Kakek 75 Tahun Malah Divonis 14 Bulan Penjara

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ilustrasi/unsplash

Kasmito atau yang akrab disapa Mbah Minto harus menerima pil pahit. Pria berusia 75 Tahun itu baru saja divonis Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah, hukuman 14 bulan penjara karena membacok pencuri ikan.

Kronologi Kejadian: Dikutip dari Kompas.com, Mbah Minto yang berprofesi sebagai penjaga kolam milik Suhadak (53), memergoki pencuri ikan di tempatnya pada malam hari, di tempatnya bekerja pada September lalu.

Mbah Minto melihat terduga pencuri Marjani (38) kedapatan mencuri ikan mengunakan alat setrum. Mengetahui aksinya ketahuan Mbah Minto, Marjani mengarahkan setrumnya ke arah sang kakek.

Mbah Minto yang berusaha membela dirinya mengambil sabit secara spontan dan langsung menyerang Marjani. Pelaku yang diduga melakukan pencurian justru melaporkan Mbah Minto sebagai terlapor tindak pidana penganiayaan.

Lebih rendah 10 bulan: Vonis yang dijatuhkan untuk Mbah Minto lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Mbah Minto dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Mbah Minto telah terbukti membacok sehingga melanggar Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

”Yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan penderitaan kepada saksi korban. Sementara yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, sudah lanjut usia, dan mengakui perbuatannya,” kata hakim ketua M Deny Firdaus, Rabu (15/12/2021).

Menolak pembelaan: Dalam amar putusannya, hakim juga menolak alasan membela diri yang diajukan. Mbah Minto dianggap telah membacok pencuri ikan sebanyak dua kali tanpa memberi peringatan terlebih dahulu. Saat dibacok, korban juga disebut tidak melawan sama sekali.

Minta keringanan: Setelah membacakan amar putusan, hakim menanyakan Mbah Minto apakah memahaminya. Mbah Minto mengaku memahimanya, tetapi minta keringanan.

Pengacara Mbah Minto menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait vonis ini. (zal)


Baca Juga:

Share: Bacok Pencuri Ikan Kakek 75 Tahun Malah Divonis 14 Bulan Penjara