Saat masih pacaran, Gaga Muhammad sering menggunakan uang selebgram Edelenyi Laura Anna, tanpa sepengetahuan Laura. Hal ini terungkap saat Laura Anna tampil di podcast YouTube Deddy Corbuzier baru-baru ini.
Diingatkan mama: Laura Anna mengungkap, hal itu baru diketahuinya setelah diingatkan sang mama. Laura Anna terkejut dengan hal itu.
“Mama saya bilang ‘kamu tahu nggak sih Gaga itu gesek ATM kamu’. Terus saya ‘Hah memang iya gitu’. Kan saya nggak mungkin dong cek mutasi rekening saya. Mana sempat. Dan ternyata memang benar,” kata Laura.
Janji mau diganti: “Saya bilangin ke dia kenapa kayak gitu? Kata dia ya kan nanti diganti. Pokoknya toxic lha. Sungguh toxic. Seribu banyak alasan,” tambah Laura.
Dilaporkan ke polisi: Laura Anna sempat melaporkan mantan kekasihnya Gaga Muhammad atas kasus kecelakaan yang terjadi pada keduanya di 2019 silam.
Pada tanggal 8 Desember 2019 lalu, Laura mengalami kecelakaan mobil di Tol Jagorawi bersama mantan kekasihnya Gaga Muhammad. Akibat kecelakaan itu, Laura pun mengalami dislokasi tulang leher yang mengakibatkan dirinya lumpuh dari pinggang hingga kaki.
Laura mengaku bahwa alasan dirinya baru melaporkan kasus ini karena Gaga sebelumnya tidak bertindak kooperatif sehingga Laura pun merasa kesal.
“Melaporkan Gaga karena gue kesal. Maksud gue, ini tuh nggak masuk gitu lho di nalar otak aku, di nalar sabar aku. Ini orang maunya apa sih gitu. Sudah dicoba somasi satu, dua, tiga pun mereka tetap nggak mau ketemu keluarga saya,” jelas Laura.
Berharap dapat hukuman setimpal: Setelah melalui proses panjang, Laura pun mengatakan melalui podcast tersebut bahwa akhirnya dia memutuskan untuk menuntut Gaga ke pengadilan.
“Yang saya mau (dari menuntut Gaga ke pengadilan) pertama saya bahagia. Kedua, ya semoga dia dapat hukuman yang setimpal sih,” lanjut Laura.
Proses hukum jalan terus: Seperti diberitakan Asumsi.co sebelumnya, kasus persidangan terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, Gaga Muhammad akan tetap berjalan, walau Laura Anna sudah meninggal, Rabu (15/12/2021).
Saat ini, Gaga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Gaga terbukti melakukan pelanggaran Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Gaga terancam hukuman penjara selama lima tahun. (zal)
Baca Juga: