Keuangan

Beredar Hoaks Sri Mulyani Cekal Fadel Muhammad karena BLBI

Antara — Asumsi.co

featured image
Antara

Sebuah unggahan di YouTube dengan keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani melarang Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fadel Muhammad ke luar negeri, beredar pada 10 Desember 2021.

Namun, benarkah Menkeu Sri Mulyani larang Wakil Ketua MPR ke luar negeri?

Hingga Rabu (14/12/2021), konten sepanjang 4 menit itu telah ditonton hingga 295.989 kali dan disukai 3.100 pengguna YouTube.

Hoaks: Seperti diberitakan Antara, klaim tentang Menkeu Sri Mulyani yang melarang Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad ke luar negeri, tidak disertai informasi dan data resmi.

7 nama obligor: Ada tujuh nama obligor yang menjadi perhatian prioritas pemerintah dan sudah dilarang ke luar negeri. Tidak ada nama Fadel Muhammad dalam daftar tersebut.

Ketujuh nama itu adalah Trijono Gondokusumo (Bank Putra Surya Perkasa), Kaharudin Ongko (Bank Umum Nasional), Sjamsul Nursalim (Bank Dewa Rutji), Sujanto Gondokusumo (Bank Dharmala), Hindarto Tantular/Anton Tantular (Bank Central Dagang), Marimutu Sinivasan (Group Texmaco), dan Siti Hardijanti Rukmana (PT Citra Cs)

Dibantah Fadel: Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Indonesia Bersatu II itu juga telah menepis informasi yang beredar di media sosial seolah dirinya masih tersangkut dana BLBI Bank Intan sebesar Rp13 miliar.

Fadel mengatakan kasus tersebut sudah beberapa tahun lalu diselesaikan lewat pengadilan atas permintaan Sri Mulyani semasa menjadi Menteri Keuangan di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla. (zal)


Baca Juga:

Share: Beredar Hoaks Sri Mulyani Cekal Fadel Muhammad karena BLBI