Isu Terkini

Fakta-Fakta Penyegelan Kantor PP dan FBR di Kemayoran

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Polres Metro Jakarta Pusat membeberkan fakta terkait penyegelan kantor organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR) di area Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).

Tanah milik negara: Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap dua organisasi ormas, yakni Forum Betawi Rempug dan Pemuda Pancasila menguasai tiga bidang lahan tanah milik negara tanpa hak dan melanggar hukum.

Lokasi: Dikutip dari Antara, Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Heriyanto menjelaskan tanah yang dikuasai PP ialah satu bidang tanah dan bangunan empat lantai berada di Ruko Perkantoran No. 29, Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran.

Sementara dua bidang tanah lainnya berada di kawasan eks Bandara Kemayoran, yakni Blok B2 dan B3 dengan luas masing-masing 13 ribu meter persegi dan 12 ribu meter persegi dikuasai oleh FBR.

Dikuasai sejak 2004: Setyo menjelaskan bangunan milik pemerintah tersebut tersebut dikuasai oleh ormas Pemuda Pancasila sejak tahun 2004.

Terkait kasus BLBI: Kepolisian mendapat laporan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) bahwa salah satu aset milik Negara dan BPPN terkait kasus BLBI telah dikuasai tanpa hak oleh organisasi masyarakat Pemuda Pancasila.

Bangunan tersebut sebelumnya merupakan aset-aset bank yang telah dilikuidasi. Bank tersebut mengalami krisis moneter pada tahun 1998 dan jaminannya, termasuk bangunan itu, diserahkan dan disita oleh Negara.

Bangunan empat lantai itu adalah aset negara yang diserahkelolakan dari Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) ke Lembaga Manajemen Aset Negara.

Dijadikan lapangan futsal: Sementara tanah yang dikuasai FBR dijadikan lapangan futsal dan lapangan badminton, juga petak kios dan bangunan semi permanen yang tujuannya untuk disewakan.

Disewakan Rp3 juta per tahun: Setyo memaparkan FBR menyewakan salah satu petak kios dengan tarif Rp3 juta per tahun. Padahal, tanah tersebut merupakan milik PT Oseania selalu pemegang Hak Guna Bangunan (HGB).

Pasal yang dilanggar: Polres Metro Jakpus mengenakan sangkaan Pasal 387 juncto 167 KUHP. Jajaran Polres Metro Jakpus pun masih melakukan pengembangan terkait pelaku penguasaan aset negara secara sepihak ini.

Sempat negosiasi:  Lembaga Manajemen Aset Negara selaku pengelola aset sebenarnya telah melakukan negosiasi sebanyak dua kali, namun tidak menemukan kesepakatan dengan Pemuda Pancasila (PP) terkait pemanfaatan bangunan itu.

Disegel petugas gabungan: Petugas gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, TNI dan Satpol PP pun telah melakukan pengosongan dan penyegelan bangunan yang telah dijadikan markas tersebut oleh anggota PP.

PP Klaim Menyewa: Sekjen PP Arif Rahman mengklaim Pemuda Pancasila tidak menguasai lahan negara. Dia mengaku selama ini membayar sewa untuk menggunakan bangunan di Kemayoran yang baru saja disegel polisi.

Baca Juga:

Share: Fakta-Fakta Penyegelan Kantor PP dan FBR di Kemayoran