Covid-19

Penjelasan Polri Tak Pakai UU Korupsi di Kasus Rachel Vennya Meski Ada Suap

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Polda Metro Jaya tidak memproses hukum kasus pelanggaran karantina Rachel Vennya dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi meski ada suap yang diberikan sebesar Rp40 juta

Sejauh ini, Rachel Vennya sudah divonis bersalah oleh pengadilan karena dinyatakan bersalah dan dijerat pasal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, bukan UU Tipikor.

Penjelasan Polisi: Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan bahwa orang yang disuap Rachel Vennya, yakni Ovelina Pratiwi, tidak termasuk pegawai negeri. Dia hanya pekerja freelance di Setjen DPR sehingga tak masuk subjek hukum dalam UU Tipikor.

“Terus kenapa dia tidak terapkan UU Tipikor Jawabannya UU Tipikor itu dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12, subyek hukum harus pegawai negeri atau penyelenggara pemerintahan,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).

“Kalau freelance gitu itu bukan subjek hukum di UU di Pasal 11 tadi,” sambungnya.

Orang di Balik Ovelina: Sejauh ini, Polda Metro Jaya masih mendalami siapa orang yang membantu Ovelina Pratiwi hingga bisa memberi kemudahan Rachel Vennya menghindari aturan karantina.

Jika ada pegawai negeri yang terlibat, maka bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

Tentang Ovelina Pratiwi: Dalam sidang yang digelar pada 10 Desember lalu, terungkap orang yang membantu Rachel Vennya menghindari aturan karantina sepulang dari Amerika Serikat.

Dia adalah Ovelina Pratiwi. Seorang pekerja freelance di Sekretariat Jenderal DPR.

Dalam sidang, Rachel Vennya mengaku memberikan Rp40 juta kepada Ovelina agar tidak menjalani karantina sepulang dari Amerika Serikat.

Respons DPR: Sekjen DPR Indra Iskandar menyebut Ovelina sudah nonaktif sejak Oktober atau ketika kasus Rachel Vennya mencuat.

Dia mengatakan Ovelina merupakan pegawai kontrak yang kala itu tengah diperbantukan di Bandara Soekarno-Hatta. Kini, Ovelina sudah tidak bisa lagi melanjutkan pekerjaannya di Setjen DPR.

Vonis Sama: Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, empat terdakwa divonis hukuman percobaan selama delapan bulan.

Mereka dinyatakan bersalah karena melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. Para terdakwa yang dimaksud adalah Ovelina Pratiwi, Rachel Vennya serta manajer dan kekasihnya.

Mereka tidak diberi hukuman penjara. Bisa dipenjara empat bulan jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan.(alg)

Baca juga:

Share: Penjelasan Polri Tak Pakai UU Korupsi di Kasus Rachel Vennya Meski Ada Suap