Luar Jawa

Eks Satpam UNM Makassar Tersangka Kasus Rekam Mahasiswi di Kamar Mandi

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Antara Foto/Abd Aziz

Polrestabes Makassar menetapkan mantan satpam Universitas Negeri Makassar sebagai tersangka. 

Mantan satpam tersebut diketahui merekam mahasiswi yang tengah berada di kamar mandi.

Jadi Tersangka: Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando mengatakan mantan satpam UNM Makassar telah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara.

Kepolisian pun menyita handphone dari tersangka yang dipakai untuk merekam mahasiswi saat berada di kamar mandi.

“Sudah (tersangka). Saat ini sedang dilengkapi berkasnya untuk dikirim ke kejaksaan,” kata Lando mengutip Antara, Senin (13/12).

Tiga Kali Rekam Mahasiswi: Dari hasil penyelidikan, tersangka sudah tiga kali merekam mahasiswi yang tengah berada di kamar mandi. Salah satunya pada 10 Desember lalu.

Kepolisian sejauh ini telah meminta keterangan dari dua mahasiswi, yakni korban dan temannya.

Polrestabes Makassar masih mempersilakan jika ada mahasiswi lain yang merasa dirugikan atas perbuatan tersangka.

Ancaman Penjara: Lando mengatakan tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 9 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam pasal tersebut diatur tentang hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sudah Dipecat: Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Husain Syam langsung memecat satpam yang merekam mahasiswi di kamar mandi.

Selanjutnya, ia menyerahkan kasus kepada pihak kepolisian karena jelas ada unsur pidana dari tindakan pelaku.

“Saat saya dapat informasi, saya katakan, pecat oknum satpam itu. Besok, saya keluarkan SK pemecatannya. Saya serahkan sepenuhnya kepada petugas kepolisian untuk proses hukum karena tidak ada jalan damai,” ujar Husain, di Hotel Lamacca, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/12/2021) (alg)

Baca juga:

Share: Eks Satpam UNM Makassar Tersangka Kasus Rekam Mahasiswi di Kamar Mandi