Covid-19

Bepergian saat Natal dan Tahun Baru Tak Wajib Tes PCR

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Feny Selly/foc

Hasil tes polymerase chain reaction (PCR) tidak lagi menjadi syarat bepergian di dalam negeri saat momen Natal dan Tahun Baru 2022.

Satgas Penanganan Covid-19 kini hanya mewajibkan rapid test antigen bagi warga yang ingin bepergian.

Tak Wajib PCR: Satgas Penanganan Covid-19 tidak mewajibkan warga tes PCR jika ingin bepergian saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Aturan itu dibuat usai pemerintah batal menerapkan PPKM Level 3 seluruh Indonesia di momen Natal dan Tahun Baru 2022.

Dalam surat edaran Kasatgas Covid-19 No. 24 tahun 2021, pelaku perjalanan jarak jauh hanya wajib menjalani tes antigen.

Selain itu warga juga sudah harus menerima dua dosis vaksin Covid-19. Warga tidak boleh bepergian saat Natal dan Tahun Baru 2022 jika belum dua kali disuntik vaksin.

Semua Moda Transportasi: Dalam aturan baru itu, semua penumpang segala jenis moda transportasi tidak wajib tes PCR. Termasuk penumpang pesawat.

Warga yang ingin bepergian hanya perlu tes antigen dalam rentang waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan

Ketentuan itu berbeda dengan sebelumnya yang mewajibkan tes PCR bagi pelaku perjalanan jarak jauh terutama penumpang pesawat.

PPKM Level 3 Batal: Aturan yang lebih longgar terkait tes PCR saat Natal dan Tahun Baru 2022 tak lepas dari sikap pemerintah yang membatalkan PPKM Level 3.

Mulanya, pemerintah ingin menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia sepanjang 24 Desember hingga 2 Januari. Itu direncanakan demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Namun, pemerintah membatalkan rencana itu karena menganggap kasus penularan sudah minim. Capaian vaksinasi pun dinilai sudah bisa menekan penularan. (Alg)

Baca juga:

Share: Bepergian saat Natal dan Tahun Baru Tak Wajib Tes PCR