Politik

Ubah Tatib, Formappi: DPR Lecehkan Diri Sendiri

Irfan — Asumsi.co

featured image
mpr.go.id

Peneliti Forum Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, memandang langkah DPR mengubah Peraturan DPR sebagai tindakan yang sembrono.

Seperti diketahui, Baleg DPR mengubah Tatib setelah mengambil keputusan yang bertentangan dengan Tatib terkait jumlah anggota Pansus RUU IKN.

Menurut Lucius perubahan Tatib sekadar untuk membenarkan pelanggaran Tatib yang sudah telanjur adalah bentuk kerja yang serampangan. Ia mengatakan, DPR memanfaatkan kekuasaan untuk menyusun dan mengubah sendiri aturan yang dibuat dengan seenaknya.

“Bagaimana pun perubahan Tatib untuk membenarkan keputusan penetapan jumlah anggota Pansus IKN telah mengonfirmasi inkonstitusionalitas pengesahan Pansus pada paripurna sebelumnya,” kata Lucius kepada Asumsi.

Bukan Sekali

Menurut dia, contoh buruk ini bukan sekali dilakukan DPR. Sehingga langkah seperti ini terlihat semakin biasa saja bagi DPR.

Pada kasus lain terkait UU Ciptaker misalnya, mereka juga berencana mengubah UU 12/2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan setelah kekeliruan proses pembahasannya juga menjadi pertimbangan MK dalam keputusan terkait UU Ciptaker. Revisi UU PPP diharapkan bisa memberikan dasar yuridis terkait proses yang salah dalam pembahasan UU Ciptaker.

“Sebagai lembaga pembentuk peraturan, langkah DPR membereskan peraturan untuk membenarkan kesalahan sendiri terlihat menjadi sesuatu yang melecehkan lembaga itu sendiri,” tegas Lucius.

Dengan begitu, DPR seperti ingin mengatakan bahwa bagi mereka aturan itu tidak penting. Aturan bisa dilanggar jika ada waktu untuk membenarkannya sesudah itu.

“Bagaimana bisa sebagai pembuat aturan, DPR bahkan tak bisa menghormati aturan? Bagaimana bisa untuk membuat aturan mereka harus melanggar aturan? Kan terlihat jadi kacau kan cara DPR ini?,” ujar dia.

Lucius menyebut ini berbeda dengan apa yang menimpa masyarakat. Ia mempertanyakan, kalau ada rakyat yang ketahuan melanggar aturan, apakah bisa juga untuk tidak dihukum tetapi diminta untuk mengubah aturannya saja?

“Makin kelihatan kan hal yang dianggap sepele oleh DPR dengan mengubah tatib ini punya dampak serius? Hukum atau aturan menjadi kehilangan makna jika DLR sebagai pembentuk aturan dengan bebas bisa melanggar dan setelahnya mengubah aturan?,” ujar dia.

Memalukan

Kepastian hukum yang menjadi asas utama negara hukum dan penegakan hukum dilecehkan dengan keputusan DPR mengubah Tatib ini. Lucius menyebut hal ini memalukan. DPR melecehkan harkat parlemen sebagai pembuat UU karena mereka sendiri justru memperlihatkan betapa aturan seperti Tatib tak punya unsur mengikat.

Dengan semua kekacauan atas proses pembentukan pansus IKN yang diikuti dengan perubahan TATIB, maka Paripurna sudah seharusnya membatalkan keputusan pembentukan Pansus sekaligus perubahan Tatib terbaru.

Keberanian untuk mengakui kesalahan jadi penting untuk menunjukkan komitmen DPR pada kepastian hukum. Pembahasan RUU IKN akan tergoda dengan cacat awal pada pembentukan Pansus ini. Jangan sampai niat baik membuat RUU akan berujung pada kesialan seperti yang sudah terjadi pada UU Ciptaker.

“DPR dibikin seolah-olah lembaga amatiran yang asal susun dan bongkar peraturan,” ujar dia.

Kronologi

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI jadi sorotan. Penyebabnya, karena Baleg mengubah aturan tata tertib setelah melanggarnya. Hal itu terjadi saat Baleg membahas panitia khusus terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) baru yang naskahnya telah diserahkan pemerintah.

Dalam rapat Paripurna DPR pada Selasa (7/12/2021), pimpinan DPR menetapkan anggota Pansus RUU IKN berjumlah 56 orang dengan pimpinan sebanyak enam orang. Jumlah itu melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1/2020. Karena dalam peraturan itu, diamanatkan anggota Pansus mestinya tak lebih dari 30 orang dengan empat pimpinan.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, berdalih banyaknya jumlah anggota Pansus dengan enam orang pimpinan karena kompleksitas substansi yang akan dibahas. Permasalahan soal IKN juga merupakan lintas sektoral yang melibatkan lintas komisi.

“Maka rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah tanggal 3 November memutuskan membentuk Panitia Khusus RUU tentang IKN dengan jumlah anggota sebanyak 56 orang dan pimpinan pansus enam orang,” kata Dasco.

Namun kelebihan anggota dan pimpinan itu menuai kritik. Tetapi, alih-alih mengurangi pimpinan dan anggota Pansus sesuai dengan tata tertib, Baleg justru mengubah tata tertib agar kelebihan anggota dan pimpinan di Pansus IKN tidak melanggar.

Ketua Baleg DPR Suparman Andi Atgas menyebut, perubaham tatib dilakukan untuk menyesuaikan dan memberi landasan hukum yang kuat bagi Pansus RUU IKN.

Ada dua materi baru yang ditambahkan di Tatib. Yakni Pasal 104 ayat 2 dan 3 disisipkan satu ayat yakni ayat2A yang menyebut jumlah anggota Pansus bisa ditambah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketetapan di DPR. Sementara pasal 105 yang membahas soal tata tertib pimpinan juga disisipkan pasal 2A yang menyebut pimpinan bisa ditambah sesuai kebutuhan pembahasan di DPR.

Baca Juga

Share: Ubah Tatib, Formappi: DPR Lecehkan Diri Sendiri