Isu Terkini

KPK Panggil Mantan Istri dan Ibunda Zumi Zola

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Sherin Tharia, mantan istri Zumi Zola sebagai saksi, pada Rabu (8/12/2021). Tak hanya itu, KPK juga panggil lima saksi lainnya dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.

Selain Sherrin Tharia, KPK juga memanggil Harmina Djohar selaku ibu rumah tangga yang juga ibu kandung Zumi sebagai saksi. Belum diketahui materi yang bakal didalami penyidik dari saksi tersebut. Namun kabarnya, KPK terus mendalami aliran dana dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Antara.

Sedangkan empat saksi lainnya yang dipanggil, yakni mahasiswa bernama Alvin Raymond, Asrul Pandapotan Sihotang dari pihak swasta, Arnold dari pihak swasta/Direktur PT Andica Parsaktian Abadi, dan Wilina Chandra selaku wiraswasta.

Orang kepercayaan: KPK saat ini masih melakukan penyidikan terhadap tersangka Apif Firmansyah (AF) yang merupakan orang kepercayaan Zumi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Apif sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi. Saat Zumi maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi pada 2010, Apif selalu mendampingi Zumi melakukan kampanye.

Saat Zumi terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif semakin dipercaya untuk mendampingi, membantu, dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi.

Minta ‘Fee’: Berlanjut hingga Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, Apif kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi. Di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah ‘fee’, dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Kemudian, sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif.

Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi, terkait uang ‘ketok palu’ pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

Terima uang Rp6 miliar: KPK juga menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.

Atas perbuatannya, tersangka Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus yang menjerat Apif merupakan pengembangan setelah sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, salah satunya Zumi. Perkara Zumi telah diputus oleh pengadilan tipikor dan berkekuatan hukum tetap. (rfq)

Baca Juga:

Novel Baswedan dkk Jalani Uji Kompetensi di Mabes Polri

KPK dan Nurdin Abdullah Tak Ajukan Banding Vonis PN Tipikor Makassar

Penempatan Jabatan 57 Eks Pegawai KPK Bergantung pada Kebutuhan Polri

Share: KPK Panggil Mantan Istri dan Ibunda Zumi Zola