Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen YAK terkait dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI Angkatan Darat tahun 2013 hingga 2020.
Brigjen YAK merupakan Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI Angkatan Darat.
Jenderal TNI Tersangka: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Britjen YAK telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 hingga sekarang.
Kasus ini ditangani Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer. Turut melibatkan polisi militer TNI AD dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Peran di Kasus Korupsi: Leonard mengatakan Brigjen YAK menempatkan dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) tak sesuai ketentuan.
Brigjen YAK diduga telah memindahkan uang milik TWP AD ke rekening pribadinya sebesar Rp 127,73 miliar. Uang itu lalu diberikan kepada Direktur Utama PT Griya Sari Harta, NPP dengan dalih pengadaan rumah bagi prajurit.
Saat ini NPP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak hari ini, Jumat (10/12).
“Dapat menjadi sebuah kerugian negara di mana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet dari gaji prajurit sebelum diserahkan,” kata Leonard.
Dugaan Kerugian Negara: Berdasarkan data Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus korupsi itu berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp127,73 miliar.
Tersangka Brigjen YAK dan NPP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Alg)
Baca juga: