Luar Jawa

Dosen Unsri Ditahan Polisi 20 Hari Kasus Pelecehan Seksual

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya berinisial R ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari oleh polisi untuk kepentingan penyidikan.

R merupakan tersangka dugaan kasus pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi.

Ditahan 20 Hari: Polda Sumatera Selatan menahan dosen Unsri berinisial R selama 20 hari usai menetapkannya sebagai tersangka.

R akan ditahan agar proses penyidikan berjalan optimal terkait kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal terhadap mahasiswi.

“Surat penahanan sudah kita keluarkan, mulai hari ini tersangka RG ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Direskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan.

Terancam Penjara 12 Tahun: Hisar Siallagan mengatakan R dijerat dengan Pasal 19 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Ancaman hukuman maksimal yakni 12 tahun penjara bagi pelanggar aturan tersebut.

Riwayat Kasus: Mulanya ada tiga mahasiswi yang melaporkan R ke kepolisian. Mereka merasa menjadi korban pelecehan seksual secara verbal lewat pesan singkat.

Polda Sumsel lalu memproses laporan tersebut. Dosen berinisial R sempat diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

R juga telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi Unsri kampus Bukit Besar, Palembang sejak 7 Desember lalu.

Dia pun dibebastugaskan sebagai dosen selama proses hukum berjalan di kepolisian.

Tak Mengaku: Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hisar mengatakan dosen R tidak mengakui perbuatannya

Padahal, sudah ada tiga mahasiswi yang melaporkan ke polisi sejak 1 Desember lalu dan menyerahkan bukti jejak digital. (alg)

Baca juga:

Share: Dosen Unsri Ditahan Polisi 20 Hari Kasus Pelecehan Seksual