Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya berinisial R terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara terkait kasus pelecehan seksual secara verbal terhadap mahasisiwi lewat pesan singkat.
Sejauh ini R sudah ditetapkan sebagai tersangka usai kepolisian melakukan gelar perkara.
Ancaman Hukuman: Direskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan mengatakan R dijerat dengan Pasal 19 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Ancaman hukuman maksimal yakni 12 tahun penjara bagi pelanggar aturan tersebut.
Tak Mengaku: Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hisar mengatakan dosen R tidak mengakui perbuatannya.
Padahal, sudah ada tiga mahasiswi yang melaporkan ke polisi sejak 1 Desember lalu dan menyerahkan bukti jejak digital.
“Tersangka tidak mengakui perbuatannya meskipun dari hasil analisa, pemeriksaan, dan penyelidikan nomor yang digunakan tersangka sama dengan laporan korban,” kata Hisar.
Kronologi Kasus: Mulanya ada tiga mahasiswi yang melaporkan R ke kepolisian. Mereka merasa menjadi korban pelecehan seksual secara verbal lewat pesan singkat.
Polda Sumsel lalu memproses laporan tersebut. Dosen berinisial R sempat diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
R juga telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi Unsri kampus Bukit Besar, Palembang sejak 7 Desember lalu.
Dia pun dibebastugaskan sebagai dosen selama proses hukum berjalan di kepolisian.
Baca juga: