Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Batas Usia Minimal Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu, yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (31/10/2023).
Pengubahan PKPU guna mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan Pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.
“Selama ini, PKPU, Bawaslu ini secara letterlijk mengadopsi apa yang menjadi peraturan di Undang-Undang. Jadi kalau ada perubahan UU, yang mereka harus menyesuaikan,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Jakarta.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, usai pengesahan tersebut, maka prosedur selanjutnya hanya tinggal menunggu harmonisasi dan pengundangan di lembaga yang memiliki kewenangan, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
“Sepanjang keputusan MK tidak diubah, kami mengikuti peraturan ini,” kata Hasyim.
Dalam rapat ini juga menyepakati dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) soal peraturan tentang pengawasan capres-cawapres dan pengawasan dana kampanye.
Revisi PKPU ini membuat putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran R. Raka tidak lagi memiliki hambatan administratif untuk mengikuti kontestasi pemilihan Presiden 2024 mendampingi Prabowo Subianto. Gibran dan Prabowo telah mendaftar ke KPU sebagai bakal calon wakil dan presiden. Proses verifikasinya pendaftaran akan selesai pada 13 November 2023 mendatang.
KPU RI diketahui sempat menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres. Surat tindak lanjut itu terbit 17 Oktober 2023 dan diteken oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Surat ini ditujukan ke seluruh parpol peserta Pemilu 2024.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mempertanyakan dasar KPU mengirim surat ke partai politik untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres-cawapres. Junimart menilai KPU wajib berkonsultasi kepada DPR soal langkah apa pun terkait PKPU.
“Apa dasarnya KPU membuat surat edaran kepada para Ketum parpol? Dimana diaturnya? Karena yang kita pahami, bahwa dalam UU Nomor 7 itu pasal 75 ayat 4 disebutkan setiap pembuatan PKPU, revisi dan sejenisnya itu harus dan wajib berkonsultasi dengan DPR,” kata Junimart dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa malam (31/10/2023).
“Kekuatan surat edaran itu apa? Semenjak apa KPU mengeluarkan surat edaran keluar-keluar dari KPU. Setahu saya SE itu berlaku di internal. supaya masyarakat yang peduli terhadap pemilu tidak bingung,” imbuhnya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini memprotes langkah KPU yang menyurati parpol agar mengikuti putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres. Menurutnya, KPU telah kebablasan atas hal ini.
“Kalau KPU berbicara tentang putusan MK itu, dan meminta kepada para Ketum parpol untuk tunduk, KPU ini kebablasan. Urusan apa ketum parpol dengan putusan MK yang didasarkan pada SE dari KPU? Biar KPU nanti belajar ke depan, biar suratnya itu bermuruah. Kita sebagai mitra tentu harus mengoreksi untuk lebih baik ke depan,” ujarnya.