Kasus dugaan suap Dadan Tri Yudianto (DTY) kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dilakukan lewat modus seolah-olah bisnis skincare senilai Rp11,2 miliar.
Hal itu terungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah Persidangan di PN Tipikor, Jakarta pada Selasa (31/10/2023).
“Dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara terdakwa (DTY) dengan Heryanto Tanaka, dari permintaan terdakwa tersebut Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Hasbi Hasan melalui terdakwa sebesar Rp11.200.000.000,” kata Jaksa saat membacakan dakwaan terhadap DTY.
Hal itu bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka meminta DTY mengurus kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan oleh Hakim Agung dan diputuskan sesuai keinginan Heryanto.
Jaksa mendakwa Dadan Tri Yudianto (DTY) menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka.
Terdakwa DTY bersama dengan Hasbi Hasan diduga menerima hadiah atau janji tersebut dari Heryanto Tanaka. Keduanya diminta untuk mengupayakan pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman supaya dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana yang sedang diproses oleh MA, dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto Tanaka yang bertentangan dengan kewajibannya.
Jaksa menjerat Dadan dan Hasbi Hasan dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.