Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat melantik 44 eks pegawai KPK mengatakan pihaknya akan mengubah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) menjadi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas).
“Ke depan saat ini kita sedang lakukan perubahan terhadap Dittipidkor akan kita jadikan Kortas,” kata Sigit saat pelantikan 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021), dikutip dari Antara.
Perkuat Polri: Sigit menyebutkan di dalam Kortas nantinya dilengkapi dengan divisi-divisi, seperti divisi pencegahan, kerja sama antarlembaga sampai penindakan sehingga di dalamnya berdiri divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama sampai penindakan.
“Tentunya dengan kehadiran seluruh rekan-rekan dengan rekam jejak yang saya tidak ragukan lagi, saya yakin rekan-rekan akan perkuat organisasi Polri dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kapolri.
Peran Novel cs: Menurut Sigit, upaya Polri memperkuat bidang pemberantasan korupsi membutuhkan peran 44 eks pegawai KPK yang baru saja dilantik menjadi ASN Polri. Seperti yang diketahui, diantara yang dilantik termasuk mantan penyidik KPK, Novel Baswedan.
“Tentunya peran rekan-rekan mulai dari mengubah mindset, memberikan pendampingan, melakukan upaya pencegahan, penangkalan termasuk bila diperlukan membantu lakukan kerja sama hubungan internasional dalam rangka melaksanakan “tracing recovery” aset untuk jadi bagian yang kita perkuat,” ujar Sigit.
Di bawah kendali Kapolri: Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan Kortas berada di bawah kendali Kapolri yang akan dipimpin oleh jenderal bintang dua (Irjen).
Saat ini Dittipidkor yang berada di bawah Bareskrim Polri dipimpin oleh jenderal bintang satu.
“Nanti akan ditingkatkan, jadi bukan bintang satu nanti jadi bintang dua,” kata Dedi.
Pendidikan 14 minggu: Terhitung mulai 1 Januari 2022, 44 eks pegawai KPK resmi bertugas sebagai ASN Polri. Dedi menambahkan 44 eks pegawai KPK tersebut akan mengisi ruang jabatan yang ada di Kortas setelah selesai mengikuti pendidikan selama 14 minggu di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Bandung. (zal)
Baca Juga: