Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melantik 44 eks pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pelantikan itu akan berlangsung di lingkungan Korps Bhayangkara, Kamis (9/12/2021) besok, atau bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.
Dikutip Antara, Kepala Divisi Humas Polri Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, pelantikan pada hari Kamis pukul 09.00 WIB di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Setelah dilantik, kata Dedi, 44 eks pegawai KPK itu selanjutnya akan mengikuti pendidikan di Pusdikmin Bandung, Jawa Barat.
Makna pelantikan: Yudi Purnomo, eks pegawai KPK yang bergabung menjadi ASN Polri, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat pemberitahuan resmi dari Mabes Polri terkait dengan pelantikan pada hari Kamis.
Menurutnya, pelantikan 44 eks pegawai KPK yang bertepatan dengan Hari Antikorupsi, memiliki makna sebagai momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara, dalam hal pemberantasan korupsi.
Jalani proses rekrutmen: Sebelumnya, sebanyak 44 dari 57 eks pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menyatakan menerima tawaran sebagai ASN Polri.
Mereka mengikuti serangkaian prosedur rekrutmen, di antaranya sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks Pegawai KPK sebagai ASN Polri, Senin (6/12/2021).
Dari 57 eks pegawai KPK, yang hadir dalam sosialisasi 54 orang, dua orang berhalangan hadir dan seorang meninggal dunia atas nama Nanang Purwanto.
Dari 54 orang yang hadir sosialisasi tersebut, sebanyak 44 orang menandatangani surat pernyataan bersedia diangkat sebagai ASN di lingkungan Polri, di antaranya Novel Baswedan, Yudi Purnomo, dan lainnya.
Tes uji kompetensi: Setelah mengikuti sosialisasi, sebanyak 44 eks pegawai KPK tersebut mengikuti uji kompetensi pada hari Selasa (7/12/2021). Sebanyak 43 orang mengikuti uji kompetensi berbasis komputer secara langsung di Gedung TNCC Mabes Polri, dan seorang secara daring.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono menyebutkan, SSDM Polri sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menetapkan nomor induk pegawai (NIP) 44 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.
“Nanti setelah ada NIP akan ada proses kelanjutannya, yaitu pengangkatan para eks pegawai KPK menjadi ASN Polri,” imbuh Rusdi. (rfq)
Baca Juga:
Novel Baswedan dkk Jalani Uji Kompetensi di Mabes Polri
Penempatan Jabatan 57 Eks Pegawai KPK Bergantung pada Kebutuhan Polri
Polri dan Pegawai Pecatan KPK Sudah Bertemu Bahas Perekrutan