Isu Terkini

Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Milik Herry Wirawan

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Kemenag

Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda, Antapani, Kota Bandung, seiring terungkapnya kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan pemilik sekaligus pimpinan pesantren, Herry Wirawan (HW) alias Heri bin Dede (36), terhadap belasan santrinya.

“Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (10/12/2021), dikutip dari Antara.

Kuasa administratif: Selain Pesantren Manarul Huda, Kemenag juga menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Dhani mengatakan Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

Koordirnasi dengan Polda dan KPAI: Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengatakan sejak awal setelah kasus ini terungkap pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut. Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan sekolahnya.

“Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama,” kata dia.

Terancam hukuman 20 tahun: Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut guru sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial HW (36) terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya yang memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, sehingga ancamannya menjadi 20 tahun.

Sejak tahun 2016: Aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.

Bisa dikebiri: Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Lisyarti menilai Herry Wirawan, guru pesantren yang memperkosa banyak santri, bisa dijatuhi hukuman kebiri selain juga hukuman penjara. Sebab, Retno mengatakan, Herry telah memakan banyak korban. (zal)

Baca Juga:

Share: Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Milik Herry Wirawan