Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan pemerintah soal rencana penerapan sistem nomor polisi kendaraan ganjil genap di jalan tol saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sementara pemerintah pusat batal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia secara serentak pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Bakal dipadupadankan: Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (8/12/2021) mengatakan ada aturan-aturan yang masih harus dipadupadankan tentunya dengan persyaratan mobilitas di massa Natal dan Tahun Baru.
Hal ini termasuk aturan tertulis yang jadi dasar pelaksanaan ganjil genap di jalan tol. Sambodo mengatakan pihaknya masih menunggu aturan tertulis dari pihak yang berwenang untuk memutuskan kapan dan bagaimana kebijakan tersebut akan diberlakukan.
“Aturan tertulis masih kami tunggu keputusan apakah dari Kemenhub atau Satgas, terkait dengan ganjil genap di jalan tol,” ujar Sambodo, dikutip dari Antara.
Bahas formula terbaik: Sambodo mengatakan pihak kepolisian juga akan membahas formula terbaik dalam penerapan kebijakan tersebut. Pembahasan tersebut juga akan membahas detail ganjil genap di jalan tol secara mendetail untuk segera disosialisasikan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Misalnya Tangerang-Merak dari KM berapa gagenya. Nah ini Masih kami tunggu atau Cikampek-Cipali mulai dari KM berapa ganjil genap, apa dari Cawang KM 0 atau dari Gerbang Cikampek sana,” tutur Sambodo. (zal)
Baca Juga: