Isu Terkini

Hasil Pemeriksaan Psikologi, Siskaeee Punya Trauma Masa Lalu

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Luqman Hakim

Tersangka kasus pembuatan video asusila di Yogyakarta International Airport (YIA), Siskaeee atau FCN ternyata memiliki trauma masa lalu. Hal itu terungkap setelah pemeriksaan psikologi yang dilakukan oleh kepolisian.

“Setelah kami melihat secara perilaku dari (pemeriksaan) psikolog bahwa yang bersangkutan ini mengalami trauma masa lalu yang menyebabkan memiliki perilaku menyimpang,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto GM Pasaribu saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (7/12/2021), dikutip dari Antara.

Motif Siskaeee: Menurut Roberto, trauma masa lalu tersebut menjadi salah satu faktor yang memunculkan motif pelaku berusia 23 tahun tersebut melakukan tindakan menyimpang dengan membuat video asusila di YIA.

Kandati demikian, Roberto enggan menjelaskan trauma masa lalu yang dialami perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu. Alasannya, keterangan itu bakal menjadi materi yang akan disampaikan di persidangan.

“Yang kami sampaikan adalah itu menjadi salah satu bagian memunculkan motif karena tidak serta merta perbuatan pidana terjadi tanpa adanya motif,” ucap Roberto.

Hasrat seksual menyimpang: Berdasarkan pemeriksaan psikologi, tindak pidana pornografi yang dilakukan Siskaeee juga didasarkan motif dorongan hasrat seksual yang menyimpang dengan gemar memamerkan alat vitalnya di tempat publik.

Siskaeee sebelumnya mendatangi YIA dengan mengendarai mobil pada 8 Juni 2021, kemudian merekam aksi tidak senonoh secara mandiri di salah satu area bandara.

“Ada satu motif dorongan hasrat seksual ketika melihat suatu hal yang menarik, baik itu lokasi, orang, tempat, maupun waktu. Ini menyebabkan pelaku melakukan sendiri dengan menggunakan sarana telepon genggamnya di salah satu lokasi di dalam Bandara YIA,” tutur dia.

Motif ekonomi: Roberto melanjutkan, tersangka mengunggah video asusilanya di sejumlah situs daring yang memiliki basis di luar negeri atas dasar motif ekonomi selama kurun 2017 hingga 2021.

Dari mengunggah konten porno itu, kata dia, pendapatan tersangka FCN diperkirakan mencapai di atas Rp20 juta per bulan.

“Hasil penelusuran kami pelaku sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp2 miliar selama proses 2020 sampai 2021,” ungkap dia.

Ditangkap 4 Desember: Polda DIY telah melakukan penyelidikan sejak 3 Desember, kemudian menangkap tersangka di Stasiun Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (4/12/2021).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung tindakan pidana tersangka. Beberapa di antaranya laptop atau komputer jinjing, ponsel, sejumlah uang dolar AS, emas, rambut palsu, lampu, kamera, hingga cambuk.

Pasal yang disangkakan: Atas perbuatannya, Siskaeee disangkakan melanggar pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (zal)

Baca Juga:

Share: Hasil Pemeriksaan Psikologi, Siskaeee Punya Trauma Masa Lalu