Nama Siskaeee mendadak viral. Video perempuan yang memamerkan payudara dan kelamin di bandara YIA Kulon Progo jadi penyebabnya. Siskaeee diduga kuat sebagai perempuan yang ada di video tersebut.
Nama Siskaeee sebetulnya bukan baru-baru ini terdengar. Ia cukup tenar terutama di jagat Twitter.
Siskaeee, dengan tiga huruf ‘e’ di belakang namanya yang digunakan sebagai nama akun Twitter-nya, dikenal sebagai eksibisionis atau orang yang kerap menunjukkan bagian tubuh privatnya di tempat umum.
Tindakan itu dia lakukan untuk dijadikan sebagai konten internet. Videonya juga disebar di sebuah situs langganan konten dewasa berbayar, OnlyFans.
Siapa Sebetulnya Siskaeee?
Sampai saat ini tidak banyak yang tahu siapa dan apa latar belakang Siskaeee. Namun, melansir dari akun bincang YouTube Gofar Hilman dengan Siskaeee, dirinya fokus pada pembuatan konten dewasa di situs berbayar dan tidak melayani jasa booking out. Karena kontennya, ia bahkan sampai dikontak oleh rumah produksi film dewasa di luar negeri.
Kendati demikian, Siskaeee sampai saat ini membuat konten dewasanya di Indonesia. Ia juga mengaku mendapat penghasilan yang bagus karena kontennya di situs dewasa berbayar tadi.
Dalam membuat konten, Siskaeee selalu menggunakan masker untuk menutup wajahnya. Tetapi itu tidak membuatnya menjadi sulit dikenali.
Berdasarkan pengakuannya, ia bahkan sempat dikuntit oleh sejumlah orang yang mengenalinya via media sosial. Itulah sebabnya Siskaeee lebih memilih untuk hidup nomaden.
Ancaman Hukum
Terkait aksi eksibisionis yang diduga dilakukan Siskaeee di bandara YIA Kulon Progo, aparat kini tengah mendalami kasus tersebut.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, Polres Kulon Progo didampingi Polda DIY tengah mencari dugaan pelanggaran Undang-undang Pornografi.
Video Siskaeee yang viral itu diunggah pada 23 November 2021. Video berdurasi 1 menit 22 detik sudah ditonton puluhan ribu kali.
Dalam video tersebut, terlihat seorang perempuan yang diduga Siskaeee, mengenakan baju abu-abu dan rok panjang di gedung parkir bandara YIA Kulon Progo. Perempuan itu memainkan payudara dan alat kelaminnya.
I Nengah Jeffry menuturkan, jika ditemukan adanya unsur tindak pidana, polisi akan menjerat perempuan itu dengan UU Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Polisi juga bakal menjerat perempuan itu UU ITE.
Baca Juga