Isu Terkini

Korban Penganiayaan di Tangerang Jadi Terdakwa, Kinerja Jaksa Disorot

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi. ANTARA/HO

Kasus penganiayaan yang menimpa warga Tangerang berinisial WW mendapat sorotan dari Komisi Kejaksaan. Pasalnya, WW sebagai korban kekerasan, justru dipidanakan dan dijadikan terdakwa oleh jaksa.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, lembaganya akan memeriksa jaksa yang menjadikan WW sebagai terdakwa.

Meminta penjelasan: “Langkah pertama, kami akan minta penjelasan dulu tentang penanganan kasus ini sejak awal, bagaimana penerapan teknis SOP pedoman yang dilakukan,” kata Barita, kemarin (6/12/2021, dilansir Antara.

Kasus penganiayaan yang menimpa WW dan menjadikannya sebagai terdakwa, saat ini sedang dalam proses pengadilan. Komisi Kejaksaan memastikan akan membuat rekomendasi jika menemukan pelanggaran setelah mendalami perkara tersebut.

“Kalau ada pelanggaran, sesuai tugas komisi, tentu kami akan keluarkan rekomendasi. Jadi kita teliti dulu penanganan kasusnya,” kata Barita.

Kronologi kasus: WW adalah korban pengeroyokan. Kasus tersebut bermula saat WW kedatangan pasangan suami-istri berinisial AO dan L di Boulevard Gading, Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten tangerang, pada 22 Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 WIB.

AO, suami L, menuduh WW telah berselingkuh dengan L. Padahal WW sudah empat tahun tidak bertemu dengan L.

WW kemudian dianiaya dengan cara dilempar gembok dan dicakar. Akibat kejadian itu, WW mengalami luka badan, di antaranya, di bagian tangan kiri, leher, dada, dan pipi. Memar di tubuh WW bahkan membuatnya mengalami gangguan pendengaran. 

Dipidanakan: Dua hari setelah kejadian, WW melaporkan penganiayaan yang dilakukan AO dan L ke Polsek Kelapa Dua di wilayah Kabuaten Tangerang. Namun, AO dan L melaporkan balik WW ke Polres Tangerang Selatan.

Polisi kemudian memproses laporan AO dan L hingga WW dijadikan tersangka dan juga terdakwa. WW disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan, atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan.

Baca Juga​

Wanita Korban Penganiayaan di Medan Malah Jadi Tersangka, Polda Sumut Turun Tangan

Viral Korban Penganiayaan Preman Jadi Tersangka, Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot

Kondisi Sosiologis di Penjara Diduga Picu Penganiayaan Muhammad Kece

Share: Korban Penganiayaan di Tangerang Jadi Terdakwa, Kinerja Jaksa Disorot