Seorang wanita di Medan, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut menjadi polemik karena wanita tersebut korban penganiayaan yang sesungguhnya.
Kasus: Mulanya, warga bernama Liti Wari Iman Gea (37) mengalami luka lebam di tubuhnya usai dianiaya oleh beberapa orang pada 5 September lalu.
Kala itu, ada sejumlah orang yang meminta pungutan dari warung Liti di Pasar Gambir. Liti menolak memberikan uang, lalu dianiaya.
Liti lantas heran dan bingung harus melakukan apa ketika polisi justru menetapkan dia sebagai tersangka.
Tersangka: Liti mengetahui telah menjadi tersangka lewat surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Polsek Percut Sei Tuan.
Surat itu lalu dia unggah ke media sosial hingga menjadi sorotan warganet.
“Ini lah hukum di Indonesia ini, akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5 September 2021 beberapa hr yg lalu di pajak(pasar) gambir aku pula jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, #pak’,” ucap Liti Wari di media sosial.
Sikap Polisi: Polda Sumatera Utara turun tangan usai kasus menjadi polemik di media sosial. Mereka membentuk tim untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Pelaku Ditangkap: Sejauh ini, Polda Sumatera Utara menyatakan satu orang diduga penganiaya sudah ditahan dan menjadi tersangka.
Kepolisian masih mengejar dua terduga pelaku lainnya.
Baca juga:
Penjelasan Dirut Bio Farma Usai Bilang Pandemi Covid Bawa Berkah
Polisi Gerebek Tiga Kafe di Pantai Indah Kapuk, Pengunjung Dibubarkan
Bakal Sengit Mantan Mensesneg vs Eks Ketua Hakim MK di Kisruh Demokrat