Politik

Bakal Sengit Mantan Mensesneg vs Eks Ketua Hakim MK di Kisruh Demokrat

Admin — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj

Mantan Hakim MK vs Eks Mensesneg di Kisruh DemokratKisruh kepengurusan Partai Demokrat bakal diramaikan oleh dua pakar hukum ternama di Indonesia yang bakal saling beradu argumen di Mahkamah Agung (MA). 

Mereka adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva yang akan berhadapan dengan eks Menteri Sekretaris Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Yusril Ihza Mahendra. 

Perkara di Mahkamah Agung 

Empat mantan kader yang dipecat Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan gugatan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung. 

Mereka dulu dipecat lantaran hadir dalam Kongres Luar Biasa yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. 

Menurut AHY, kongres tersebut ilegal karena tidak diinisiasi dewan pengurus pusat (DPP) yang diakui Kemenkumham. 

Kala itu, Moeldoko hadir dalam KLB dan menerima tawaran menjadi ketua umum. Belakangan, Kemenkumham menolak untuk mengakui kepengurusan kubu Moeldoko. 

Posisi Yusril 

Mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum empat kader Demokrat yang pro pada Moeldoko. 

Yusril bakal mendampingi mereka di Mahkamah Agung.Yusril, yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) mengklaim mau menjadi kuasa hukum demi demokrasi yang sehat. 

Menurutnya, AD/ART partai politik tidak boleh bertentangan dengan UU dan UUD 1945. Namun, selama ini Kemenkumham seolah tidak meneliti AD/ART partai secara mendalam sebelum mengesahkan. 

Oleh karena itu, ia ingin menjadi kuasa hukum empat kader yang ingin menguji AD/ART Partai Demokrat. Apakah bertentangan dengan UU dan UUD atau tidak. 

Selama ini, Yusril juga melihat tak ada lembaga yang melakukan uji materi AD/ART partai politik. Menurutnya itu perlu ada, sehingga Yusril bakal mengajukan argumen bahwa MA berwenang melakukan itu. 

Posisi Hamdan Zoelva 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2013-2016 Hamdan Zoelva bakal menjadi kuasa hukum Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono yang diakui Kemenkumham. 

Dia akan mendampingi kubu AHY dalam menghadapi gugatan uji materi AD/ART Demokrat di Mahkamah Agung. 

Partai Demokrat kubu AHY menyatakan bahwa Hamdan adalah orang yang peduli dengan demokrasi. 

Hamdan dianggap kompeten untuk menyelamatkan demokrasi dari manuver kubu Moeldoko yang ingin mengambil alih kepemimpinan AHY secara ilegal. 

Prediksi Mahfud MD 

Menko Polhukam Mahfud MD memprediksi gugatan uji materi terhadap AD/ART yang diajukan empat kader Demokrat kubu Moeldoko tidak akan berpengaruh apa-apa. 

Menurutnya, bisa saja MA menolak untuk melakukan uji materi karena tidak memiliki wewenang. 

Kemudian, apabila MA mau melakukan uji materi dan mengabulkan penggugat, maka kubu Moeldoko tidak akan bisa menggantikan AHY di kepemimpinan Demokrat. 

Mahfud mengatakan putusan MA nanti hanya akan meminta Demokrat kubu AHY untuk memperbaiki AD/ART. Bukan struktur kepengurusan.

Baca Juga:

Share: Bakal Sengit Mantan Mensesneg vs Eks Ketua Hakim MK di Kisruh Demokrat