Politik

Babak Baru Demokrat AHY vs Moeldoko, Yusril Masuk Pusaran Kisruh

Admin — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum empat kader Partai Demokrat pro kubu Moeldoko. Empat kader itu menggugat anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Mahkamah Agung. 

Langkah Yusril tersebut membuat kisruh kepengurusan Partai Demokrat memasuki babak baru. Publik pun menyoroti karena Yusril merupakan mantan Mensesneg era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ayah dari AHY. 

Awal Kisruh 

Konflik yang terjadi di tubuh Partai Demokrat bermula ketika Moeldoko bersama sejumlah kader menggelar Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021. Kongres itu menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum yang baru.

Kubu AHY lalu menyatakan bahwa KLB yang dihelat di Deli Serdang tidak sah atau ilegal, karena tidak mendapat izin dari Majelis Tinggi partai seperti diatur dalam AD/ART. 

Kubu AHY mengecam tindakan Moeldoko karena pejabat negara seharusnya menghormati demokrasi. AHY juga memecat kader yang sengaja menghadiri KLB di Deli Serdang. Sementara itu, SBY juga angkat suara. 

“Bangsa Indonesia dan Partai Demokrat berkabung, karena akal sehat telah mati. Sementara keadilan, supremasi hukum, dan demokrasi sedang diuji,” kata SBY saat konferensi pers di Cikeas, 5 Maret 2021. 

Pemerintah Tak Akui Moeldoko 

Pada 31 Maret 2021, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan bahwa kepengurusan Demokrat yang sah atau legal adalah kubu AHY. Bukan kubu Moeldoko hasil dari kongres luar biasa di Deli Serdang. 

Yasonna juga menolak pengajuan struktur kepengurusan yang diajukan kubu Moeldoko. Pemerintah tetap mengakui kepengurusan AHY yang telah disahkan sejak 2020. 

Gugat ke PTUN 

Demokrat kubu Moeldoko lantas menggugat Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam gugatannya, mereka meminta hakim agar memerintahkan Yasonna mengakui kepengurusan Demokrat hasil kongres luar biasa di Deli Serdang. 

Gugatan diajukan ke PTUN pada 25 Juni 2021. Sejauh ini, sidang masih berjalan dan hakim belum mengeluarkan putusan. 

Keterlibatan Yusril di Babak Baru

Terbaru, Kubu Demokrat Moeldoko mengajukan uji formil dan materiil AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung. Pengajuan itu dilakukan oleh empat kader Demokrat yang telah dipecat AHY. 

Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa dirinya menjadi kuasa hukum empat kader Demokrat tersebut. Yusril mengklaim mau menjadi kuasa hukum demi demokrasi yang sehat. 

Menurut Yusril, selama ini tidak ada lembaga yang memeriksa dan mengadili AD/ART partai. Padahal, AD/ART partai bisa saja bertentangan dengan undang-undang maupun UUD 1945. 

Atas dasar itu, ia mengajukan argumen agar MA mengambil terobosan hukum yakni dengan memeriksa dan mengadili dugaan kejanggalan AD/ART Demokrat yang disahkan Yasonna Laoly pada 2020 lalu.

Yusril mengklaim dirinya mau menjadi kuasa hukum demi demokrasi yang sehat. Dia mengaku tidak ada kepentingan politik apapun.

“Bahwa ada kubu-kubu tertentu di Partai Demokrat yang sedang bertikai, kami tidak mencampuri urusan itu. Urusan politik adalah urusan internal Partai Demokrat. Kami fokus kepada persoalan hukum yang dibawa kepada kami untuk ditangani,” kata Yusril.

Share: Babak Baru Demokrat AHY vs Moeldoko, Yusril Masuk Pusaran Kisruh