Isu Terkini

Dosen Unsri Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Thomas — Asumsi.co

featured image
Foto: Antara

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) resmi menetapkan
dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR sebagai tersangka. Ia diduga
terlibat kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya DR (22).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel
Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan (FKIP) Unsri tersebut, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik
mengantongi cukup bukti.

Bukti-bukti itu didapatkan penyidiki berdasarkan keterangan
yang diberikan AR, setelah diperiksa secara intensif selama sembilan jam, sejak
pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Markas Polda Sumsel.

“Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR.
Maka, dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka,” ucap
Hisar Siallagan, dikutip Antara,
Senin (6/12/2021).

Tersangka mengakui:
Menurutnya, di hadapan penyidik, tersangka AR mengakui perbuatan cabulnya
terhadap korban. Tersangka mencium, meraba korban, namun tidak sampai
berhubungan badan. Sebagaimana pengakuan yang sampaikan oleh korban sebelumnya.

Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka AR dengan modus
memberikan bimbingan skripsi terhadap korban. Lokasi kejadiannya berlangsung di
Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9/2021).

“Korban saat itu melakukan bimbingan skripsi dan
meminta tanda tangan untuk skripsinya itu sebagai syarat kelulusannya.
Berlangsung di laboratorium sejarah, di momen tersangka melakukan aksinya
tadi,” ujarnya

Barang bukti
diamankan
: Hisar Siallagan mengatakan, selain tersangka, polisi juga mengamankan
barang bukti milik korban.

Atas perbuatan cabulnya itu, tersangka disangkakan melanggar
Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan
Kesusilaan, Jo. Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana
sembilan tahun.

“Tersangka ditahan terhitung sejak Senin ini pukul
00.00 WIB hingga selama 20 hari ke depan di Mapolda Sumsel,” tutup Hisar
Siallagan. (rfq)

Baca Juga:

Korban Pelecehan di Unsri Sempat Disekap di Toilet

Dosen Unsri Mengaku Khilaf Lecehkan Mahasiswinya

Kronologi Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Seksual Dicoret dari Daftar Yudisium

Share: Dosen Unsri Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual