Isu Terkini

Kronologi Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Seksual Dicoret dari Daftar Yudisium

Irfan — Asumsi.co

featured image
Antara

F, seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) Sumatera Selatan meradang. Menggunakan kain dan kebaya lengkap dengan jilbab tertutup, perempuan itu maju ke depan podium dan terlibat sedikit cek cok dengan orang-orang yang ada di podium. Belakangan diketahui kejadian tersebut terjadi di tengah acara Yudisium Unsri.

Aksi marah-marah perempuan tersebut terekam dan tersebar di sejumlah media salah satunya akun Palembang Informasi di Twitter. Sebab perempuan itu marah, karena namanya dicoret sepihak oleh dekanat Unsri dari daftar peserta yudisium.

Mahasiswi yang diketahui berasal dari Fakultas Ekonomi Unsri itu diduga salah satu korban pelecehan seksual oleh dosennya yang melapor ke Polda Sumater Selatan.

Presiden Mahasiswa Unsri, Dwiki Sandi, saat acara Yudisium berlangsung mengatakan, F sebetulnya sudah hadir. Namun, namanya tidak kunjung dipanggil. Ia lantas mengamuk dan mempertanyakan alasan pembatalan itu kepada dekanat.

Diikutsertakan

Setelah kejadian itu berlangsung, pihak dekanat akhirnya menyertakan F sebagai salah satu peserta yudisium di kloter kedua yang digelar pada hari yang sama di siang harinya. Padahal mestinya F masuk di yudisium gelombang pertama.

Masuknya kembali F ke daftar mahasiswa yang ikut yudisium didapat dari rapat mendadak yang dilakukan dekanat dan seorang perwakilan rektorat setelah insiden marah-marah di pagi harinya kadung tersebar luas.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak Unsri mengenai insiden tersebut. Hingga kini pihak Press Mahasiswa Unsri pun masih terus meminta klarifikasi dari dekanat dan rektorat.

Pemanggilan Korban Pelecehan

Selain adanya insiden F yang dicoret dari daftar yudisium, beredar juga surat pemanggilan dekanat terhadap mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual oleh dosen. Dalam surat, dekanat menyebut si mahasiswi ini sebagai “mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya korban dugaan pelecehan”. Surat itu bertujuan untuk meminta klarifikasi dari korban.

Namun, dalam surat itu, dekanat mensyaratkan korban untuk datang sendiri. Penyampaian klarifikasi juga dilakukan di ruang tertutup. Dekanat FE Unsri berdalih hal itu dilakukan karena klarifikasi awal itu bersifat bukan untuk umum.

Selain itu, dalam surat yang sama, dekanat FE Unsri juga meminta mahasiswi korban pelecehan seksual dosennya ini untuk hadir. Karena kalau tidak, dengan kalimat yang terkesan mengancam, akan berdampak pada tertundanya penyelesaian kasus yang dilaporkan dan kepada masalah lainnya dalam kapasitas korban sebagai mahasiswi FE Unsri. Surat itu tidak merinci apa maksud frasa “masalah lainnya” yang akan didapat korban kalau tidak hadir.

Pelaku Tak Hadiri Panggilan Polisi

Ironisnya, jika Unsri seolah memaksa korban untuk memberikan klarifikasi, A, salah satu dari dua dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual justru mangkir dari panggilan Polisi. A tidak bisa hadir karena ada acara keluarga. Kepolisian pun akan memanggil ulang yang bersangkutan pada Senin (6/9/2021).

Sebagai informasi, ada dua terlapor dalam kasus pelecehan seksual di Unsri. Korbannya ada tiga. Selain F dan C yang diduga mendapat pelecehan dari salah satu dosen, ada juga DR yang diduga mendapat pelecehan dari dosen berinisial A.

DR diduga mendapatkan pelecehan saat meminta tanda tangan skripsi. Sementara F dan C mengalami pelecehan seksual melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

Baca Juga

Share: Kronologi Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Seksual Dicoret dari Daftar Yudisium