Luar Jawa

Universitas Sriwijaya Cabut Jabatan Dosen Pelaku Pelecehan Mahasiswi

Thomas — Asumsi.co

featured image
Antara

Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) mencabut jabatan dosen yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di kampusnya. Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unsri Zainuddin Nawawi, di Palembang, Rabu (1/12/2021).

Pelaku berinisial A (34) itu dicabut dari jabatannya sebagai kepala jurusan di salah satu fakultas di Unsri. Zainuddin mengatakan keputusan itu merupakan kesepakatan bersama rektorat, setelah terduga pelaku tersebut mengakui secara benar sudah melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswinya, saat diperiksa dalam rapat etik sepekan yang lalu.

Sudah mengakui perbuatannya: Zainuddin mengatakan sanksi berupa pencabutan jabatan A sebagai kepala jurusan sudah diberikan sejak sepekan yang lalu. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya.

Meskipun belum bisa menjelaskan secara rinci, Zainuddin Nawawi memastikan rektorat juga memberikan sanksi secara administratif dan sanksi akademis terhadap oknum dosen yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

“Sanksi ini merupakan keputusan kami bersama secara institusi,” kata Zainuddin, dikutip dari Antara.

Sudah lapor polisi: Sebelumnya, mahasiswi berinisial DR (22) yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual itu, sudah melapor ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) pada Selasa (30/11/2021).

Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni di Palembang mengatakan, terduga korban tersebut mengaku mendapatkan pelecehan secara fisik oleh oknum dosennya.

Dilecehkan saat bimbingan skripsi: Korban mengaku pelecehan tersebut dialaminya saat menghadap oknum dosen tersebut di ruangannya di Kampus Unsri Indralaya, Ogan Ilir, beberapa bulan lalu. Korban yang telah menyelesaikan skripsinya itu datang menghadap untuk meminta tanda tangan dari oknum dosen tersebut sebagai syarat tanda kelulusannya.

“Dia (korban) itu sudah selesai skripsi tinggal minta tanda tangan pengajuan kelulusan. Ya di situ kejadiannya dimanfaatkan,” ujarnya lagi.

Ada dua korban lain: Selain DR, Masnoni membenarkan ada dua orang mahasiswi lain yang menjadi korban pelecehan seksual dari oknum dosen di kampus tersebut. Namun pelecehan yang mereka alami itu tidak secara fisik, melainkan melalui saluran telepon whatsapp.

Polisi bakal menindaklanjuti pelaporan korban tersebut dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk dosen selaku terlapor, sehingga kasus ini dapat terselesaikan.

Baca Juga:

Share: Universitas Sriwijaya Cabut Jabatan Dosen Pelaku Pelecehan Mahasiswi