Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membenarkan, mahasiswi korban pelecehan dosen sempat disekap di dalam toilet. Korban saat itu menghadiri acara yudisiumnya dari Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya.
Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Komisaris Polisi Masnoni, di Palembang, mengatakan, peristiwa penyekapan tersebut disampaikan korban berinisial F. Hal itu diutarakan korban kepada penyidik, saat dia diperiksa di Markas Polda Sumatera Selatan atas laporan kasus pelecehan seksual yang dialaminya.
“Kami memang mendapat informasi dari korban, bahwa dia sempat disekap di toilet saat yudisium. Peristiwa itu disampaikannya saat memberikan keterangan penyelidikan di Mapolda,” ucap Masnoni dikutip Antara, Senin (6/12/2021).
Korban belum buat laporan: Namun, menurut dia, polisi belum bisa menindaklanjuti peristiwa penyekapan yang dialami korban itu. Sebab sampai saat ini, korban belum membuat laporan secara resmi terkait hal itu.
Namun menurut korban, penyekapan itu diduga mengandung unsur kesengajaan dengan maksud mengintimidasi korban, yang telah melaporkan dosen berinisial R di Fakultas Ekonomi Unsri atas kasus pelecehan seksual.
Maka dari itu, lanjutnya, korban bisa melaporkan hal tersebut kepada kepolisian supaya dugaan itu dapat segera ditindaklanjuti. “Kami ini terbuka. Semua bentuk laporan akan kami tindak lanjuti, khususnya dalam konteks yang dialami korban (F) ini,” ujar Masnoni.
Korban pelecehan verbal: Sebelumnya diketahui, F merupakan salah satu dari tiga mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya yang mengaku menjadi korban pelecehan secara verbal melalui media sosial oleh R.
F dan dua rekan senasipnya, yaitu C dan D, telah melaporkan pelecehan R itu ke SPKT Polda Sumatera Selatan, Rabu siang (1/12/2021) lalu.
Kemudian F mengaku disekap di toilet saat mengikuti acara yudisiumnya yang berlangsung di Gedung Auditorium Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya di Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Jumat (3/12/2021).
Bentuk tim advokasi: Peristiwa yang dialami para korban dari Fakultas Ekonomi khususnya F, membuat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sriwijaya membentuk tim advokasi mendampingi mereka untuk mendapatkan keadilan dalam perkara itu.
Ketua tim advokasi Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sriwijaya, M A Yan Iskandar, mengatakan, mereka menduga penyekapan itu bentuk intimidasi dari petinggi kampus kepada korban. Apalagi, setelah yang bersangkutan memutuskan untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan perkara pelecehan seksual itu.
Peristiwa dugaan penyekapan ini didapatkan dari keterangan saksi yang berada langsung di lokasi kejadian. “Dalam yudisium itu ada peristiwa penyekapan terhadap korban,” kata Yan Iskandar.
Korban minta tolong: Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari saksi, korban yang diduga disekap terus berteriak meminta tolong untuk dikeluarkan dari dalam toilet.
Lalu, teriakan korban itu didengar saksi yang kebetulan melintas dekat toilet, hingga akhirnya F yang ketakutan itu diselamatkan.
“Saksi adalah seorang dosen yang kebetulan melintas dekat toilet itu. Mendengar teriakan korban, Ia pun bertanya siapa di dalam, lalu korban yang mengenali suara dosen itu berteriak, ‘Pak tolong saya disekap’,” ujarnya.
Lima orang jaga di toilet: Saksi menduga, lanjut Yan Iskandar, penyekapan itu mengandung unsur kesengajaan. Sebab, dalam kejadian tersebut saksi melihat ada lima orang yang diduga sedang berjaga di depan toilet. “Waktu itu saksi melihat ada lima orang yang berjaga di depan toilet,” tuturna.
Sementara itu, koordinator tim Advokasi IKA Universitas Sriwijaya, Sri Lestari Kadariah, mengatakan, berdasarkan temuan itu maka ada dua fakta hukum yang terjadi.
“Karenanya, kami akan kawal kasus ini. Harusnya pihak rektorat membuka diri agar fakta sebenarnya terungkap. Kemudian kami mendesak pihak kepolisian secara serius mengawal kasus ini hingga proses persidangan,” imbuh Sri Lestari. (rfq)
Baca Juga:
Dosen Unsri Mengaku Khilaf Lecehkan Mahasiswinya
Universitas Sriwijaya Cabut Jabatan Dosen Pelaku Pelecehan Mahasiswi
Kronologi Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Seksual Dicoret dari Daftar Yudisium