Covid-19

Langkah Cepat Pemerintah Cegah Omicron Masuk Indonesia

Admin — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Pavlo Gonchar / SOPA Images via Reuters

Pemerintah bergerak cepat guna mencegah masuknya varian baru COVID-19, B.1.1.529 atau yang dikenal sebagai varian Omicron. Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat tidak perlu panik untuk karena virus ini bisa dicegah apabila masyarakat bekerja sama dan tidak saling menyalahkan.

Sejak dilaporkan pertama kali oleh Afrika Selatan pada Kamis (25/11/2021), WHO langsung meningkatkan status varian baru tersebut menjadi variant of concern sehari berikutnya. Pada Minggu (28/11/2021), virus ini sudah terdeteksi di 13 negara yang mengumumkan confirm cases dan probable cases varian Omicron.

Dimulai dari Afrika Selatan dan Bostwana, varian Omicron juga sudah ditemukan di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia dan Hongkong. Pemerintah bergerak cepat dengan menetapkan mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional, sebagai upaya melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi.

Larang WNA 11 negara masuk: Pemerintah Indonesia melarang masuk Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke 11 negara untuk mengantisipasi importasi kasus varian baru COVID-19 yang bernama Omicron (B.1.1.529).

Ke-11 negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong. Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya.

Perpanjang masa karantina: Untuk warga negara Indonesia yang berasal dari negara tersebut, tetap bisa masuk ke Indonesia tetapi harus menjalani karantina 14 x 24 jam atau selama dua pekan dengan ketentuan tes PCR secara ketat.

Sementara bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar negara tersebut, harus menjalani karantina selama 7 x 24 jam. Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya tiga atau lima hari tergantung status vaksinasinya ini merupakan upaya kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini.

Kebijakan ini diberlakukan mulai Senin (29/11/2021) mulai pukul 00.01 WIB.

Tidak perlu panik: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat tidak takut berlebihan, namun tetap meningkatkan disiplin protokol kesehatan.

“Masyarakat tidak perlu panik. Upaya ini membutuhkan kerja sama yang erat bagi masyarakat. Berangkat dari pengalaman kita terakhir menangani delta varian, manakala kita semua kompak, bahu membahu, tidak perlu saling menyalahkan,” kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Minggu (28/11/2021). (Zal)


Baca Juga:

Share: Langkah Cepat Pemerintah Cegah Omicron Masuk Indonesia