Covid-19

Aturan Baru Masuk Indonesia untuk Cegah Varian Omicron

Admin — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-AP II

Pemerintah menetapkan sejumlah aturan baru guna mengantisipasi importasi kasus varian baru COVID-19 yang bernama Omicron (B.1.1.529). Salah satunya dengan menutup sementara pintu masuk ke Indonesia untuk mencegah masuknya varian Omicron.

Kenapa itu penting: Berdasarkan informasi dari Satgas Covid-19, saat ini telah ditemukan varian baru Covid-19 Omicron di Afrika Selatan, dan telah meluas penyebarannya ke beberapa negara. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi.

WHO telah menetapkan varian baru Covid-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan.

Larang WNA 11 negara masuk: Pemerintah Indonesia melarang masuk Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke 11 negara untuk mengantisipasi importasi kasus varian baru COVID-19 yang bernama Omicron (B.1.1.529).

Ke-11 negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong. Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya.

Tangguhkan pemberian visa: Pemerintah menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) yang mempunyai riwayat perjalanan dari negara atau wilayah dengan transmisi komunitas kasus Omicron.

Peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi atau kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan Delegasi Negara Anggota G20.

Perpanjang masa karantina: Untuk warga negara Indonesia yang berasal dari negara tersebut, tetap bisa masuk ke Indonesia tetapi harus menjalani karantina 14 x 24 jam atau selama dua pekan dengan ketentuan tes PCR secara ketat.

Sementara bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar negara tersebut, tetap menjalani karantina selama 7 x 24 jam. Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya tiga atau lima hari tergantung status vaksinasinya ini merupakan upaya kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini.

Screening pelaku perjalanan internasional: Selain karantina, upaya screening pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan, di antaranya screening administratif, yakni memeriksa sertifikat vaksin, hasil negatif COVID-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya.

Tidak hanya secara administratif, Satgas menetapkan entry test atau tes ulang sebagai bentuk konfirmasi ketiga saat kedatangan, serta exit test sesuai dengan durasi karantina, yaitu pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7×24 jam atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14×24 jam.

Kemenhub perketat pintu masuk internasional: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan internasional dalam rangka mencegah varian baru Covid-19, yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron, masuk ke Indonesia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penyesuaian dilakukan dengan melakukan pengetatan di pintu masuk internasional baik di simpul transportasi udara, laut dan darat, yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang terbit pada Senin (29/11/2021).

Evaluasi 14 hari ke depan: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan tersebut selama 14 hari ke depan.

“Karena ini saya sampaikan lagi, ini varian baru. hasil penjelasan para pakar, apakah ini mematikan seperti yang lain atau lebih parah dari Delta variant, kita masih banyak big question mark (tanda tanya besar) mengenai ini. Jadi kita enggak buru-buru,” kata Luhut, dikutip dari Antara(Zal)

Baca Juga:

Share: Aturan Baru Masuk Indonesia untuk Cegah Varian Omicron