Isu Terkini

Edhy Prabowo Ajukan Kasasi Tak Terima Dihukum Sembilan Tahun Penjara

Admin — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan kasasi.

Dia tidak terima hukumannya diperpanjang menjadi sembilan tahun penjara berdasarkan putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Edhy Ajukan Kasasi: Mengutip situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan kasasi diajukan Edhy pada 17 November 2021.

Riwayat Putusan Pengadilan: Edhy Prabowo terlibat dalam kasus korupsi benih lobster atau benur yang diungkap Kasus Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perjalanan kasus, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Edhy dengan hukuman lima tahun penjara.

Kemudian, Edhy mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, dalam putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi sembilan tahun penjara.

Pengadilan juga mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun selepas bebas dari penjara.

Kemudian, Edhy diwajibkan membayar dendar Rp400 juta atau diganti dengan pidana penjara selama enam bilan. Majelis hakim tingkat banding pun menetapkan pidana pengganti Rp9,68 miliar.

Riwayat Kasus Edhy: Edhy dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar.

Suap ia terima terkait proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada eksportir.

Baca juga:

Hukuman Edhy Prabowo Diperberat jadi Sembilan Tahun Penjara 

PPP Usul Partai Dilarang Ikut Pemilu Jika Kader Korupsi 

Namanya Muncul di Sidang Kasus Benih Lobster, Fahri Hamzah Sebut Percaya KPK

Share: Edhy Prabowo Ajukan Kasasi Tak Terima Dihukum Sembilan Tahun Penjara