General

Pengurus Kopaja Dipolisikan Terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp5,6 Miliar

Antara — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Laily Rahmawaty

Pengurus Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh 73 anggotanya atas dugaan penggelapan dana senilai total Rp5,6 miliar.

Tiga orang dilaporkan: Ketua Delegasi Anggota Kopaja, Widodo yang mewakili pelapor atas nama Santun Marpaung mengatakan yang dilaporkan adalah tiga pengurus Kopaja, meliputi ketua umum, sekretaris, dan bendahara.

10 orang diperiksa: Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan pelaporan diterima pada 18 Oktober 2021. Saat ini sudah kurang lebih sekitar 10 orang yg diperiksa termasuk pelapor.

Kepolisian berencana memanggil terlapor untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

Kerja sama dengan Transjakarta: Kasus ini bermula saat Kopaja menjalin kerja sama dengan TransJakarta bertransformasi menjadi pengumpan (feeder) TransJakarta pada 2015. Pada Juli 2021  Kopaja menerima dana dari TransJakarta senilai Rp 14,2 miliar atas kerja sama tersebut.

Seiring berjalannya waktu, anggota Kopaja yang berjumlah 73 orang itu kemudian mempertanyakan transparansi penggunaan dana sebesar Rp5,6 miliar.

Upaya ganti rugi: Widodo mengatakan pihak terlapor sempat mencoba melakukan upaya ganti rugi, namun nominal yang diajukan di bawah dari nilai yang dipermasalahkan.

Ada beberapa kali pertemuan dengan pengurus. Terakhir pengurus mau mengembalikan Rp2,2 miliar. “Oleh anggota akhirnya tidak dihitung ya karena yang dikeluarkan itu Rp5,6 miliar,” ujar Widodo.

Lantaran tidak ada titik temu perwakilan anggota Kopaja kemudian melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STLP/B/5152/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Oktober 2021.

Baca Juga:

Share: Pengurus Kopaja Dipolisikan Terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp5,6 Miliar