Isu Terkini

Polisi Tangkap Buronan Kasus Penipuan Properti Senilai Rp233 Miliar

Ricardo — Asumsi.co

featured image
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty..

Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri
menangkap IR Burhanuddin, tersangka buronan kasus penipuan terhadap dua
perusahaan konstruksi nasional. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas
Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

“Iya betul (ditangkap-red),” kata Argo seperti
dikutip Antara, Kamis (7/10/2021).

Ditangkap di Jakarta:
berdasarkan keterangan yang dihimpun, IR Burhanudin ditangkap di wilayah
Jakarta Pusat pada Selasa (5/10) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasus: IR
Burhanuddin adalah buronan polisi dalam kasus penipuan, penggelapan, dan
pemalsuan yang menimbulkan kerugian sebesar Rp233 miliar.

Korban: Adapun
korbannya adalah PT Wijaya Beton Tbk yang merupakan anak perusahaan BUMN Wijaya
Karya (Persero), dan PT Sinar Indahjaya Kencana.

Modus: Modus
operandi yang dilakukan tersangka yakni menjual lahan yang sudah digunakan pada
pihak QNB. Kasus penipuan terhadap dua perusahaan bergerak di jasa konstruksi ini,
telah bergulir sejak 2016.

Share: Polisi Tangkap Buronan Kasus Penipuan Properti Senilai Rp233 Miliar