Isu Terkini

CEO Jouska Belum Ditahan Polisi, Aset Bakal Disita

Ricardo — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Kepolisian bakal menyita aset milik CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno. 

Sejauh ini Aakar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan hingga pencucian uang. 

Sita Aset: Bareskrim Polri sudah menyita aset berupa dokumen dari Aakar Abyasa untuk kepentingan penyidikan. 

Penyitaan akan kembali dilakukan terhadap aset-aset lainnya. 

Belum Ditahan: Kepolisian belum memutuskan untuk menahan Aakar Abyasa. 

Direktur PT Amarta Investa, Tias Nugraha Putra juga belum ditahan meski sudah menjadi tersangka di kasus yang sama. 

Tersangka: Kepolisian menetapkan Aakar Abyasa sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan pada 7 September lalu. 

Direktur Amarta Investa, Tias Nugraha Putra juga sudah menjadi tersangka selaku mitra dari Jouska. 

Pasal: Aakar Abyasa dijerat pasal tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang. 

Diatur dalamPasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 

Lalu Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga:

Runut Kasus Jouska Hingga CEO Jadi Tersangka Penipuan 

Kasus Jouska, Seperti Apa Perkembangannya? 

Klien Jouska Mengadu Dirugikan, Apa yang Terjadi?

Share: CEO Jouska Belum Ditahan Polisi, Aset Bakal Disita