Isu Terkini

Runut Kasus Jouska Hingga CEO Jadi Tersangka Penipuan

Admin — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Bareskrim Mabes Polri menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno menjadi tersangka. 

Dia diduga terlibat kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal dan pencucian uang. 

Tersangka: Kepolisian menetapkan Aakar Abyasa sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan pada 7 September lalu. 

Selain itu, mengutip Antara, Direktur Amarta Investa, Tias Nugraha Putra juga sudah menjadi tersangka. 

Riwayat Kasus: Jouska Finansial Indonesia menjadi pembicaraan publik pada 2020. Kala itu, banyak yang mengeluhkan kerugian investasi di media sosial. 

Mereka mengeluh karena sebelumnya diarahkan untuk membeli saham tertentu oleh Jouska selaku perusahaan perencana keuangan. 

Akan tetapi, mengutip CNNIndonesia.com, saham yang dibeli kerap kali anjlok.

Disetop OJK: Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Jouska hanya punya izin Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya. 

SWI lantas menghentikan kegiatan Jouska selaku penasihat investasi dan/atau agen perantara pada 24 Juli 2020. 

Perusahaan afiliasinya, yaitu PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia juga diminta menghentikan kegiatan.

Proses Hukum: Aakar Abyasa lalu angkat suara. Dia siap menjalani proses hukum bilamana ada pelanggaran yang dilakukan Jouska Finansial Indonesia. 

Pada November 2020, sebanyak 45 eks nasabah Jouska menggugat Aakar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menggugat perdata untuk minta ganti rugi Rp64 miliar. 

Sebelumnya, pada September 2020, Aakar Abyasa juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kini ia ditetapkan sebagai tersangka

Pasal: Aakar Abyasa dijerat pasal tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang. 

Diatur dalamPasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 

Lalu Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga:

Kasus Narkoba, Anji Divonis Empat Bulan Rehabilitasi 

Klien Jouska Mengadu Dirugikan, Apa yang Terjadi?

Kasus Jouska, Seperti Apa Perkembangannya?

Share: Runut Kasus Jouska Hingga CEO Jadi Tersangka Penipuan